Selain memahami prosedur pendaftaran, masyarakat juga diminta memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan. Ketepatan NIK, nama dalam KK, dan informasi pendukung lainnya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.
“Warga juga diimbau menjaga keamanan identitas digital dengan tidak memberikan PIN IKD kepada orang lain,” tegasnya.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian data atau permohonan belum memenuhi kriteria, pemohon dapat memeriksa alasan yang tercantum. Masyarakat juga dapat memanfaatkan mekanisme pemutakhiran data maupun sanggah apabila tersedia.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
Sementara itu, perkembangan pengajuan dapat dipantau kembali melalui portal Perlinsos dengan masuk menggunakan IKD.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah desa dan operator SIK-NG diharapkan semakin memahami pengelolaan serta pemutakhiran data fakir miskin. Hal ini penting untuk mendukung proses pengusulan dan penyaluran bantuan sosial agar sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya.
“Dengan data yang akurat, proses pengusulan dan penyaluran program perlindungan sosial diharapkan semakin tepat sasaran,” pungkasnya. (obi)
