Dag Dig Dug Setiap Jumat, Menanti Rotasi Mutasi Pejabat Kota Tasikmalaya

Kekosongan jabatan
Ilustrasi AI/Gemini
0 Komentar

Terlebih, setiap OPD memiliki tanggung jawab yang berbeda dan membutuhkan kepemimpinan yang jelas, terutama dalam menjalankan program kerja, mengoordinasikan pegawai, serta mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

“Pada prinsipnya, setiap OPD harus dipimpin pejabat definitif. Kalau terlalu lama hanya diisi Plt, tentu ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait kewenangan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dodo menilai, persoalan kekosongan jabatan bukan sekadar urusan pergantian atau penempatan pejabat. Lebih dari itu, kondisi tersebut berkaitan dengan efektivitas birokrasi dan keberlangsungan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Baca Juga:Di Pusat Kota Tasikmalaya, Kakek Lansia dan Cucu Disabilitas Tinggal di Gubuk Tak Layak HuniSiswa Disabilitas di Tasikmalaya Laksanakan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda, Dewan Dorong Fasilitasi Lapangan

Menurutnya, sejumlah keputusan strategis membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Karena itu, pengisian jabatan definitif dinilai penting agar pelaksanaan program tidak terkendala oleh persoalan administratif maupun batas kewenangan jabatan sementara.

“Plt pada prinsipnya menjalankan tugas berdasarkan penugasan dan kewenangannya. Sementara itu, untuk kebijakan yang bersifat strategis, harus ada kepastian kewenangan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, apabila kekosongan jabatan terus berlarut-larut, pelaksanaan tugas di sejumlah OPD dikhawatirkan tidak berjalan maksimal. Dampaknya bukan hanya pada koordinasi internal pemerintahan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai karena terlalu lama kosong, pekerjaan di OPD menjadi tidak optimal. Pemerintahan harus tetap berjalan efektif, dan setiap perangkat daerah harus mampu menjalankan tanggung jawabnya,” katanya.

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya telah lama mendorong wali kota agar segera menuntaskan kekosongan jabatan tersebut. Ia berharap dorongan legislatif itu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pengisian jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apalagi, lima posisi yang kosong memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan. “Jabatan-jabatan ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting. Karena itu, harus segera ada kepastian siapa yang memimpin dan bertanggung jawab secara definitif,” tegas Dodo.

Ia juga menyoroti potensi persoalan apabila seorang pejabat harus merangkap tugas sebagai Plt di lebih dari satu posisi. Beban tanggung jawab yang bertambah dikhawatirkan membuat perhatian dan pengawasan terhadap masing-masing OPD tidak dapat dilakukan secara optimal.

0 Komentar