Koperasi Merah Putih Masih Mogok, Ada 15 Gerai di Kota Tasikmalaya

Koperasi merah putih kota tasikmalaya
Gerai Koperasi Merah Putih Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung masih belum beroperasi, Kamis (22/10/2026). (Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID–Gaung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sudah lama digaungkan oleh pemerintah pusat. Namun di Kota Tasikmalaya, gerai-gerai yang sudah dibangun belum juga beroperasi.

Berdasarkan informasi dari Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya, secara struktur KDKMP sudah terbentuk di 69 kecamatan. Dari jumlah tersebut 15 di antaranya sudah memiliki gerai yang dibangun.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Sofian Zaenal Mutaqin mengatakan bahwa secara administratif, KDKMP di Kota Tasikmalaya sudah aktif. Namun jika bicara gerai, sejauh ini memang belum ada yang beroperasi. “Koperasinya sudah aktif, tapi gerainya memang belum ada yang buka,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:Peluang Harus Dikejar, Peralihan Aset Bisa Menopang Keuangan Daerah Kota TasikmalayaSantri Mengerubuti Viman Alfarizi!

Dijelaskannya bahwa hal tersebut tidak bisa berjalan secara instan, butuh proses yang tidak gampang. Sebelum mengoperasikan gerai, tentunya para pengurus harus memahami mekanisme-mekanisme yang akan diterapkan. “Jadi perlu sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemanfaatan KDKMP yang wacananya akan menyediakan barang-barang bersubsidi. Bahkan belakangan ini ada informasi akan dijadikan untuk distribusi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kami juga belum mendapat kepastian terkait itu,” ucapnya.

Di samping itu, operasional gerai pun tentunya membutuhkan modal usaha yang tidak kecil. Pihaknya masih belum memastikan juga ada tidaknya bantuan dana awal dari pemerintah atau harus murni dari iuran anggota. “Kalau di Bekasi kan ada bantuan dari pemerintah daerah, tapi untuk Kota Tasikmalaya kan sepertinya belum memungkinkan ke arah sana,” terangnya.

Muncul polemik soal iuran wajib anggota yang ditiadakan dalam operasional KDKMP, mengingat keanggotaanya akan meliputi seluruh warga di kelurahan masing-masing. Pihaknya pun menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu prinsip dasar koperasi, dari anggota, oleh anggota untuk anggota. “Kalau tidak ada iuran anggota, itu sudah keluar dari prinsip dasar koperasi,” ucapnya.

Disinggung soal manajer koperasi yang direkrut oleh pemerintah, di Kota Tasikmalaya baru ada 22 orang yang ditempatkan. Ini pun jadi kebingungan tersendiri karena belum sinkron dengan jumlah gerai dan koperasi yang ada. “Tapi kita berproses saja, masalah-masalah yang muncul hanya bagian dari dinamika,” katanya.(Rangga Jatnika)

0 Komentar