Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus BPR KRI

korups bpr kri
Penyerahan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp2.786.999.831 dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Niko SH MH (kanan) kepada Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono, Kamis (22/10/2026). Uang tersebut berasal dari hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi kedua. (Dok. LPS)
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp2.786.999.831 kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026). Uang tersebut berasal dari hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi kedua.

Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono mengatakan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kasus tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset, apresiasi kami kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Fajar di Indramayu.

Baca Juga:148 Lulusan UBK Tasikmalaya Diwisuda, Siap Mengabdi di Dunia KesehatanWKP Geothermal Galunggung Ditetapkan Sejak 2014, Target Investasi Rp4,4 Triliun

Fajar menjelaskan, proses likuidasi BPR KRI masih berlangsung dengan koordinasi bersama Kejari Indramayu. Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara perbankan tersebut masih harus ditangani untuk mengoptimalkan pemulihan dana.

“Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.

Hingga saat ini, upaya penagihan dan pelelangan aset telah menghasilkan sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI yang telah dibayarkan LPS sebesar Rp312 miliar.

LPS masih berupaya memulihkan dana tersebut melalui pelelangan ratusan agunan kredit. Hasil lelang akan diserahkan kepada LPS sebagai bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan, sekaligus untuk memulihkan kerugian, memberikan efek jera, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Kepala Kejari Indramayu Niko, SH, MH, menyambut baik koordinasi dengan LPS dalam penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR KRI. Menurutnya, penanganan perkara korupsi membutuhkan langkah tegas, termasuk pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.

0 Komentar