Mengutip situs resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, korupsi di BPR KRI terjadi pada periode 2013 hingga 2021. Modusnya meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.
Kasus tersebut berdampak besar terhadap kondisi BPR KRI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023. Selanjutnya, penanganan likuidasi diserahkan kepada LPS yang telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR KRI. (rls)
