Kejari Indramayu Serahkan Rp2,78 Miliar Hasil Lelang Kasus BPR KRI

korups bpr kri
Penyerahan uang hasil sita lelang perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) sebesar Rp2.786.999.831 dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Niko SH MH (kanan) kepada Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono, Kamis (22/10/2026). Uang tersebut berasal dari hasil sita lelang perkara tindak pidana korupsi kedua. (Dok. LPS)
0 Komentar

Mengutip situs resmi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, korupsi di BPR KRI terjadi pada periode 2013 hingga 2021. Modusnya meliputi penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar aturan, serta 14 kredit yang disalurkan atas instruksi langsung direksi BPR KRI saat itu di luar kewenangannya.

Kasus tersebut berdampak besar terhadap kondisi BPR KRI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023. Selanjutnya, penanganan likuidasi diserahkan kepada LPS yang telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR KRI. (rls)

0 Komentar