TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, serta akuntabel.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara bertahap di empat kecamatan. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Tanjungjaya pada 14 Oktober, Taraju pada 19 Oktober, Salopa pada 20 Oktober, dan Cikalong pada 21 Oktober 2026.
Pembinaan ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan, mengelola anggaran, serta melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sinergi dengan kejaksaan juga diharapkan memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
Sekretaris DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Agus Sutisna, SSos MSi mengatakan peningkatan kapasitas aparatur merupakan langkah penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab.
“Kemampuan aparatur tidak hanya dibutuhkan dalam menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam merencanakan program, mengelola anggaran, melaksanakan pembangunan, hingga mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Menurut Agus, aparatur desa harus memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Karena itu, pembinaan melibatkan berbagai unsur yang berperan langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pesertanya meliputi kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan, kepala urusan perencanaan, kepala seksi kesejahteraan rakyat, serta unsur kecamatan terkait.
“Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan koordinasi dan pemahaman yang selaras antara pemegang kebijakan, pelaksana administrasi, dan pihak yang menjalankan program pembangunan,” katanya.
Agus menegaskan, penguatan kapasitas aparatur menjadi penting karena pemerintah desa berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Setiap program harus direncanakan dengan dasar yang jelas, dilaksanakan sesuai peruntukan, serta didukung administrasi dan pertanggungjawaban yang memadai.
Dalam pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan pembangunan, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal mendasar. Aparatur juga perlu memastikan program yang dijalankan sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
