Pembinaan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman administratif, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang mengedepankan keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
“Keterlibatan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat membantu aparatur memahami batas kewenangan serta potensi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucapnya.
Agus meminta aparatur desa menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Aparatur harus bekerja secara profesional, mematuhi ketentuan, serta mengambil langkah sesuai aturan ketika menghadapi persoalan dalam pelaksanaan program.
Baca Juga:Puluhan Ribu Jemaah Larut dalam Tasikmalaya Bershalawat di Alun-Alun ManonjayaAnggota DPRD Iyam Maryani: Perkuat Pengawasan Anak, Kasus Gadis Bantarkalong Tasikmalaya Jadi Peringatan
Selain mencegah potensi permasalahan hukum, tata kelola yang baik juga berkaitan dengan kualitas pelayanan publik. Pengelolaan pemerintahan yang tertib dan profesional diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Ia pun mendorong agar hasil pembinaan diterapkan secara nyata dalam perencanaan program, pengelolaan keuangan, administrasi, pelaksanaan pembangunan, hingga penyampaian pertanggungjawaban kepada pihak terkait.
Melalui pembinaan yang dilaksanakan di sejumlah kecamatan, DPMD Kabupaten Tasikmalaya berharap peningkatan kapasitas aparatur tidak berhenti sebagai kegiatan formal, tetapi menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Tata kelola yang baik diharapkan dapat meminimalkan risiko permasalahan hukum, memperkuat pelaksanaan pembangunan, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (obi)
