Kafe Tak Boleh Asal Gelar Nobar Bola, PHRI Kota Tasikmalaya Ingatkan Risiko Hukum

nobar persib di kafe
Ilustrasi AI/Gemini
0 Komentar

Ia mengatakan, edukasi kepada pelaku usaha telah dilakukan melalui pendekatan dengan kalangan PHRI. Langkah tersebut diharapkan bisa meningkatkan pemahaman pengusaha mengenai penyelenggaraan nobar yang sesuai ketentuan.

“Edukasi juga sudah saya lakukan dengan mendekatkan diri kepada teman-teman PHRI bahwa setiap nobar itu harus ada lisensi dan aturan yang menyertainya. Jadi, bukan ilegal, tetapi harus legal,” jelasnya.

Deddy menyebutkan, sejumlah kafe di Kota Tasikmalaya telah mengikuti ketentuan lisensi nobar. Tempat usaha tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengusaha lain yang ingin mengadakan kegiatan serupa.

Baca Juga:Atap Panggung Perayaan HUT Kota Tasikmalaya di Kecamatan Cihideung Roboh Tertiup AnginXpander Merah Terguling di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya

“Sudah ada beberapa kafe yang mengikuti aturan itu. Mungkin nanti bisa menjadi proyek percontohan yang diikuti kafe lain,” katanya.

Untuk mencegah persoalan serupa, Disporabudpar berencana berkoordinasi dengan pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Salah satu langkah yang disiapkan adalah memberikan edaran mengenai penerapan aturan dalam penyelenggaraan nobar.

Deddy berharap, melalui sosialisasi tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui prosedur yang perlu ditempuh, termasuk ketentuan lisensi yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan nobar tetap bisa menjadi daya tarik usaha tanpa mengabaikan aspek legalitas.

“Kemungkinan nanti kita juga akan memberikan edaran kepada teman-teman pengusaha restoran, kafe, dan hotel agar aturan ini diterapkan. Kita juga akan berkoordinasi supaya ke depannya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mendukung keberadaan kafe dan restoran sebagai ruang berkumpul masyarakat, termasuk untuk menikmati pertandingan sepak bola bersama-sama. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Intinya, fasilitas di kafe dan restoran yang ada di Kota Tasikmalaya sudah tersedia, tetapi aturan harus tetap diterapkan,” tegasnya.

Deddy menyebut kafe Cebyro dan Join sebagai contoh tempat usaha yang menurut keterangannya telah menerapkan lisensi nobar.

“Praktik tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:AMI Resmi Dibentuk, Bawa Gerakan Penyelamatan Masa Depan Generasi MudaSalah Kostum di Pelantikan Anak Muda!

Dengan meningkatnya pemahaman mengenai hak siar dan lisensi, pengusaha kafe di Kota Tasikmalaya diharapkan dapat memanfaatkan tren nobar sebagai peluang bisnis secara aman dan sesuai aturan, tanpa dibayangi risiko persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar