Masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat ditindak berdasarkan aturan daerah yang berlaku.
“Untuk sanksi kewenangannya Satpol PP. Kalau ada pelanggaran, tentu dilakukan penertiban sesuai dengan Perda,” tambahnya.
Feri menegaskan, persoalan TPS liar tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada pemerintah.
Baca Juga:Pohon Mahoni di Mangkubumi Kota Tasikmalaya Tumbang Mendadak, Lalu Lintas Sempat Buka TutupIni 25 kegiatan Hari Jadi ke-25 Kota Tasikmalaya
Sebab, lokasi yang sudah dibersihkan berpotensi kembali menjadi titik pembuangan jika perilaku masyarakat tidak berubah.
“Masyarakat juga harus mengetahui ke mana harus membuang sampah. Jangan mencari tempat sendiri yang akhirnya menjadi TPS liar,” jelasnya.
Ironisnya, menurut Feri, sampah yang menumpuk di sejumlah titik tidak selalu berasal dari warga sekitar.
Ada masyarakat dari wilayah lain yang sengaja membawa sampah kemudian membuangnya di lokasi tertentu.
“Kebanyakan bukan orang warga setempat yang membuang sampah di lokasi tersebut,” tandasnya.
Kondisi itu membuat penanganan TPS liar tak cukup hanya mengandalkan petugas kebersihan.
DLH mendorong keterlibatan kecamatan, kelurahan hingga masyarakat untuk mencegah titik yang sudah dibersihkan kembali menjadi tempat pembuangan.
Baca Juga:Bukan Sekadar Jual Motor, Niaga Redja Abadi Layani 75 Ribu Konsumen Honda Priangan TimurKewenangan Berlapis, KKMP Kota Tasikmalaya Buka Komunikasi hingga Pemerintah Pusat
“Kita perlu berkolaborasi untuk melakukan sosialisasi. Bukan hanya pemerintah kota, tetapi juga camat, lurah dan unsur lainnya,” tuturnya.
Sosialisasi terutama diarahkan pada informasi mengenai jadwal pengangkutan, lokasi pembuangan sampah serta aturan kebersihan yang berlaku.
Selain itu, pendekatan langsung kepada masyarakat dinilai penting. Petugas diharapkan tidak hanya hadir ketika sampah sudah menggunung, tetapi juga berdialog dengan warga di lingkungan yang rawan menjadi lokasi TPS liar.
“Kita ingin turun langsung ke lapangan, bertemu warga, berdialog dengan masyarakat dan melibatkan tokoh masyarakat,” katanya.
Feri menambahkan, menjaga kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan persampahan, sedangkan masyarakat memiliki peran untuk menggunakan layanan tersebut sesuai ketentuan.
“Kalau pemerintah dan masyarakat sama-sama bergerak, persoalan TPS liar ini bisa ditangani. Jangan hanya pemerintah yang bekerja, tetapi masyarakat juga harus ikut menjaga lingkungannya,” pungkasnya. (ujang nandar)
