PERADI Tempatkan Paralegal di 32 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, Jadi Garda Awal Tangani Konflik Warga

Peradi, Paralegal kelurahan, kota tasikmalaya
Ketua PBH PERADI Tasikmalaya, Muhamad Ismail SH MH diwawancara di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026). (Firgiawan/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

BUNGURSARI, RADARTASIK.ID – Persoalan hukum di tengah masyarakat diharapkan tidak langsung berujung ke meja hijau. Keberadaan paralegal di tingkat kelurahan didorong menjadi garda terdepan dalam membantu menyelesaikan persoalan hukum warga melalui jalur nonlitigasi.

‎Ketua PBH PERADI Tasikmalaya, Muhamad Ismail SH MH mengatakan, penempatan paralegal di lingkungan kelurahan menjadi langkah awal agar persoalan hukum yang muncul di masyarakat bisa ditangani sedini mungkin.

‎Menurutnya, paralegal memiliki peran untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai melalui musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa. Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak serta-merta harus diselesaikan melalui proses pengadilan.

Baca Juga:Tim Penataan Dadaha Tasikmalaya Berjalan Tanpa PimpinanAmir Mahpud: Gunting Pita Bukan Garis Finish!

“Paralegal itu ada PIC dari PBH PERADI Tasikmalaya yang akan kontrol penuh terhadap mereka. Paralegal itu nonadvokat,” ujar Ismail usai penyerahan sertifikat Paralegal PBH PERADI di Aula BPKAD Kota Tasikmalaya, Kamis (24/9/2026).

‎Dia menjelaskan, saat ini perwakilan paralegal telah ditempatkan di 32 kelurahan di Kota Tasikmalaya. Mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan dasar hukum untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.

‎”Fungsinya sebagai garda terdepan untuk menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur di luar pengadilan. Salah satunya dengan memfasilitasi musyawarah secara damai agar bisa mencapai mufakat,” jelasnya.

‎‎Ismail menegaskan, keberadaan paralegal bukan untuk menggantikan peran advokat. Mereka merupakan tenaga nonadvokat yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus serta bekerja di bawah bimbingan PBH PERADI Tasikmalaya.

‎Sementara bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan tersebut, Ismail memastikan pendampingan dapat diberikan secara gratis. Namun, masyarakat harus memenuhi persyaratan dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Jadi masyarakat yang tidak mampu bisa mendapatkan pelayanan secara gratis, dengan catatan ada bukti SKTM dan KIS,” pungkasnya.(Firgiawan)

0 Komentar