CIAMIS, RADARTASIK.ID — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Ciamis. Tiga santri perempuan berusia 14–15 tahun diduga menjadi korban tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sindangkasih.
Terduga pelaku berinisial UK (34) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Polres Ciamis dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus tersebut.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“KPAID mendapatkan informasi bahwa ada dugaan cabul di kecamatan tentu, sehingga kita melakukan komunikasi dengan penyidik PPA dan Kasatreskrim Polres Ciamis. Ternyata betul adanya dan sudah ada laporan masuk ke polres Ciamis,” katanya kepada wartawan di Polres Ciamis, Senin (13/4/2026).
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku. “Terduga pelaku sudah ada di sini (Polres Ciamis, Red) dan korban merupakan santri perempuan lebih dari satu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi sejak tahun 2025 dan dilakukan secara berulang. Pelaku diketahui memiliki relasi kuasa sebagai pengajar, yang diduga dimanfaatkan untuk memanipulasi korban.
“Kita pun ada upaya untuk melakukan investigasi mendalam lagi, dimungkinkan korban bisa bertambah,” katanya.
Saat ini, para korban telah mendapatkan penanganan dari dinas terkait, termasuk pemulihan kondisi psikologis. KPAID juga memastikan akan memberikan pendampingan lanjutan.
“Kami pun akan melakukan pendampingan psikis dan sosial. Supaya relasi kuasa tidak terjadi intimidasi korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Ato menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi lembaga pendidikan keagamaan secara keseluruhan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
“Kalau sekarang ada dari oknum pengajar pondok pesantren melakukan dugaan pemerkosaan harus dimengerti bahwa itu merupakan pribadinya. Artinya bukan perbuatan secara keseluruhan dari lembaga pendidikan keagamaan,” katanya.
