Sementara itu Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya Dudi Rohdinulhak mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengajukan relaksasi pembayaran gaji PPPK guru paruh waktu melalui dana BOSP.
“Jadi dengan pengajuan relaksasi pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) PPPK Guru Paruh Waktu dari BOSP,” tambah Dudi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepuloh menilai kemunculan SE Mendikdasmen ini belum tentu langsung menyelesaikan persoalan penggajian PPPK paruh waktu.
Baca Juga:Viman-Diky Kembali Catatkan Sejarah: Hadapi Lebaran ASN Kota Tasik Menjerit!Doktor Otoy
“Sekarang dengan munculnya SE Mendikdasmen ini, tidak serta merta bisa menyelesaikan permasalahan,” kata Asep.
Menurut dia, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk penganggaran tahun 2026 dan bersifat sementara karena dibebankan kepada sekolah.
“Artinya relaksasi penganggaran BOSP untuk PPPK paruh waktu ini bersyarat,” jelasnya.
Asep menambahkan, hingga saat ini nomenklatur penggajian PPPK guru paruh waktu dari dana BOS juga belum tersedia, termasuk mekanisme penggunaan dan pelaporannya.
“Kan ini harus diikuti oleh unsur teknis, pada nomenklaturnya harus berbarengan dengan pengkondisian sistem yang ada, sekarang belum bisa,” paparnya.
Ia menjelaskan dana BOS di sekolah saat ini berjalan setiap bulan. Dengan adanya relaksasi tersebut, kemungkinan paling cepat bisa diterapkan pada April.
Sementara itu, skema anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan insentif honorer yang disiapkan Pemkab Tasikmalaya tetap menjadi solusi untuk pembayaran gaji dan THR PPPK guru paruh waktu.
Baca Juga:Soal Kewajiban Upload Menu MBG di Media Sosial, Begini Tanggapan SPPG di DaerahBandara Wiriadinata Mati Suri, Pemkot Tasik Cari Skema Hidupkan Lagi
“Jadi tetap dianggarkan oleh pemkab Tasikmalaya, walaupun ada SE ini. Saya berharap kebijakan daerah gaji tiga bulan dan THR ini bisa dibayarkan,” dorong Asep.
Ke depan, kata dia, pembahasan terkait relaksasi anggaran BOSP untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan paruh waktu akan dilakukan kembali setelah Lebaran.
“Maka nanti setelah lebaran komisi IV akan memanggil lagi Sekda, BPKPD, BKPSDM, Disdikbud dan Bappelitbangda, untuk membahas skema tahun 2027,” jelasnya.
Asep juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyusun skema yang jelas karena kemampuan keuangan setiap sekolah berbeda.
“Ada sekolah yang katakan SMP 1 Satap siswanya hanya ada 58 siswa, sehingga berdampak terhadap kemampuan BOSnya, yang diterima sekolah, jadi sekolah berat jika menggaji guru paruh waktu ini,” ujar dia.
