Tambahan Penghasilan Perangkat Desa di Jabar Mulai Disalurkan, Kades Rp 2.000.000 Per Bulan, Sekdes Rp 200.000

Tunjangan perangkat desa
gambar ilustrasi: AI.Chat.GPT
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memproses penyaluran Bantuan Keuangan Desa tahun 2026. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan dari Pemprov Jabar yang ditujukan kepada kepala desa dan kepala BPD se-Jawa Barat tanggal 9 Maret 2026.

Bantuan tersebut merupakan program Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Salah satu komponen bantuan tersebut berupa tambahan penghasilan bagi perangkat desa.

Program ini diberikan kepada 5.311 desa di Jawa Barat melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga:Bandara Wiriadinata Mati Suri, Pemkot Tasik Cari Skema Hidupkan LagiDiajak Hidupkan Lagi Bandara Wiriadinata, Begini Respons Daerah Tetangga Kota Tasikmalaya

Dalam skema tersebut, perangkat desa yang terdiri dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan kepala dusun (kadus) menerima tambahan penghasilan Rp150.000 per bulan. Dengan asumsi 13 perangkat desa di tiap desa, total yang diterima mencapai Rp23.400.000 per tahun.

Selain perangkat desa, bantuan juga diberikan kepada kepala desa sebesar Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun, sekretaris desa Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun, serta pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rp100.000 per bulan untuk tujuh orang atau Rp8.400.000 per tahun. Tambahan penghasilan ini diberikan setiap bulan dan penyalurannya dilakukan bertahap setiap tiga bulan.

Di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 351 desa saat ini tengah memproses pengusulan bantuan tersebut.

Kabid Penataan dan Kerjasama Desa Dinas PMDes Kabupaten Tasikmalaya, Utami Mufliha, mengatakan saat ini proses pengajuan masih dilakukan secara manual karena aplikasi Tapal Desa belum diperbarui.

“Untuk dinas hanya memfasilitasi usulan desa, yang menindaklanjutinya langsung oleh pemerintah desa yang mengajukan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat,” terang dia.

Analis Penataan Daerah Dinas PMDes Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat, menambahkan surat pengusulan bantuan tersebut langsung ditujukan kepada pemerintah desa. Selanjutnya proposal yang diajukan desa akan diunggah melalui Dinas PMDes.

“Jadi pemerintah desa sudah secara otomatis mulai mengajukan, dan kami dari dinas PMDes memfasilitasi hal tersebut,” kata dia, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga:MUI Kota Tasikmalaya Kritik Sistem Tukar Uang Lebaran, Begini KatanyaSerap Aspirasi Warga Pagerageung, Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa Cipacing

Kepala Desa Padawaras yang juga pengurus Apdesi Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi, menyebut bantuan tambahan penghasilan tersebut baru terjadi tahun ini. Hal itu dinilai akan sangat membantu bagi perangkat desa.

0 Komentar