CIAMIS, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis terus memantau komitmen Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Islamic Center untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai kesepakatan.
Pasalnya, bangunan PKL tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Kepala Satpol PP Ciamis Raden Ega Anggara Al Kaustar menyampaikan bahwa kesediaan pedagang membongkar bangunan dilandasi kesadaran bersama setelah dilakukan musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Satpol PP dengan pengurus lingkungan RT/RW Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis.
Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan karena masyarakat membutuhkan terciptanya ketertiban, kebersihan, dan keindahan di wilayah tersebut.
“Akhirnya pedagang sepakat untuk membongkar mandiri. Bahkan ada bangunan yang sudah permanen yang juga dibongkar secara mandiri,” katanya kepada Radar, Senin (9/2/2026).
Ia mengakui sempat ada protes dari pedagang, namun tidak berlebihan. Sebagian pedagang menginginkan adanya relokasi.
Namun, menurutnya, relokasi hanya bisa dilakukan apabila PKL menempati lahan milik Pemerintah Kabupaten Ciamis yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Relokasi ini kan ketika PKL menempati suatu lahan Pemerintah Kabupaten Ciamis yang sudah berdasarkan ada Surat Keputusan Bupati Ciamis. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Ciamis dikemudian hari tempat tersebut akan digunakan, bisa dilakukan relokasi,” ujarnya.
Sebaliknya, PKL yang mendirikan bangunan di area Islamic Center tidak dapat menuntut relokasi karena sejak awal sudah melanggar Perda K3 dan tidak memiliki dasar hukum penempatan.
“Kalau PKL di area Islamic Center yang sudah berdiri bangunan menuntut relokasi, tidak bisa. Karena sejak awal sudah melanggar Perda K3 dan tidak ada SK Bupatinya,” tambahnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya
Raden Ega menjelaskan, kawasan tersebut awalnya diperuntukkan sebagai sudut pandang jalan. Namun seiring waktu, satu per satu pedagang mulai mendirikan bangunan. Karena dibiarkan selama puluhan tahun, jumlahnya terus bertambah hingga belasan pedagang dengan bangunan semi permanen bahkan permanen.
“Bisanya tempat tersebut untuk difungsikan kembali ke awal yaitu untuk sudut pandang jalan,” katanya.
