Gunakan ETLE Handheld, Polres Garut Mulai Uji Coba Tilang Elektronik

ETLE Handheld
Petugas saaat melakukan penilangan menggunakan ETLE Handheld belum lama ini. (IST)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut mulai uji coba dan mengedukasi masyarakat terkait penerapan sistem tilang elektronik berbasis genggam atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Aang Andi Suhandi, mengatakan inovasi ini dihadirkan sebagai langkah modernisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih transparan, akurat, dan berbasis teknologi.

Ia menerangkan, melalui ETLE Handheld, petugas lalu lintas dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara realtime di lapangan.

Baca Juga:Seberapa Menarik Media Sosial Kepala Daerah Menurut Warga? Ini Kata Mereka!Siapa Paling Populer? Adu Popularitas Kepala Daerah Priangan Timur di Media Sosial

“Memanfaatkan perangkat ponsel pintar khusus yang telah dilengkapi aplikasi ETLE Presisi,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, kata Aang, sistem ini memungkinkan setiap pelanggaran yang tertangkap kamera petugas dapat langsung terhubung ke pusat data nasional.

“ETLE Handheld menjadi pelengkap dari sistem pengawasan lalu lintas yang sebelumnya telah diterapkan, seperti ETLE statis dan mobile di Kabupaten Garut,” katanya.

Aang berharap kehadiran perangkat genggam mampu menjangkau lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE permanen, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan, sistem ETLE Presisi ini secara otomatis akan melakukan identifikasi terhadap nomor polisi kendaraan, jenis kendaraan, identitas pemilik, hingga klasifikasi pelanggaran.

“Seluruh data tersebut kemudian diverifikasi sebelum diterbitkan surat konfirmasi pelanggaran,” lanjutnya.

Setelah data dinyatakan valid, petugas dapat mencetak surat konfirmasi tilang elektronik di lokasi menggunakan perangkat pemindai portabel.

Baca Juga:Selalu Saling Menyapa!The Legend 2 & Studio 29: Tempat Orang Tasikmalaya Berhenti Sejenak!

Pelanggar lalu lintas selanjutnya diberikan dua pilihan penyelesaian, yaitu melakukan pembayaran denda secara langsung melalui BRIVA (BRI Virtual Account) atau mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Penerapan ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran rambu dan marka jalan,” katanya.

Ia berharap ETLE dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka kecelakaan, serta membangun budaya tertib lalu lintas di tengah masyarakat.

“Diharapkan mampu meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang lalu lintas,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar