Dokumen APBD 2026 Belum Dipublikasikan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Desak Keterbukaan Publik 

Asep Muslim
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim, menyoroti belum dipublikasikannya Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran APBD tersebut pada sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Asep meminta agar Perda dan Perbup APBD 2026 segera diunggah ke JDIH agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya meminta Perda APBD 2026 dan Perbup penjabaran APBD tersebut segera diunggah ke sistem JDIH. Tujuannya agar bisa diketahui secara luas oleh masyarakat,” ujar Asep.

Baca Juga:Sekda Kabupaten Tasikmalaya Jadi Staf Ahli, Bupati Lakukan Rotasi dan Mutasi 24 PejabatGP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam Zona

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait anggaran daerah sangat penting karena menyangkut penggunaan keuangan negara yang bersumber dari rakyat. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah uang publik harus dapat dipantau dan diketahui pemanfaatannya oleh masyarakat.

“Ini menyangkut anggaran. Sepeser dan sesen uang rakyat wajib diketahui publik bagaimana penggunaannya,” tegasnya.

Asep juga menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah ia sampaikan secara langsung kepada Bupati Tasikmalaya dalam rapat bersama jajaran eksekutif. Ia berharap hal itu segera ditindaklanjuti.

“Saya mohon agar ini segera direspons oleh Pak Bupati. Hal ini sudah saya sampaikan dalam rapat kemarin bersama pihak eksekutif,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa transparansi pengelolaan APBD juga merupakan instruksi dari Gubernur Jawa Barat yang menekankan agar pemerintah daerah bersikap terbuka kepada publik.

Ia mengaku sebelumnya juga telah menyampaikan hal tersebut melalui media sosial. Namun setelah melakukan pengecekan, dokumen Perda APBD 2026 dan Perbup penjabaran APBD masih belum tersedia di JDIH.

“Saya sudah menyampaikan di media sosial, tapi setelah dicek, sampai sekarang belum juga muncul di JDIH,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di Tasikmalaya

Asep menambahkan, dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya mengakui bahwa Perda APBD 2026 dan Perbup penjabaran APBD tersebut memang belum diunggah ke JDIH.

“Saya sedang menyampaikan langsung kepada Kabag Hukum. Dalam rapat Bapemperda tadi siang juga diakui bahwa dokumen tersebut memang belum ada di JDIH,” pungkas Asep. (ujg)

0 Komentar