Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Setelah pembacaan tuntutan, majelis menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 29 Desember 2025.
Di ruang sidang itu, yang tersisa bukan lagi deru mesin ekskavator, melainkan kepastian hukum yang kini tengah menunggu ketukan palu hakim—sekaligus harapan agar luka lingkungan yang terlanjur terbuka, perlahan bisa dipulihkan. (red)
