Pengusaha Properti Kaget! Izin Perumahan Dihentikan Sementara, Minta Pemprov Tinjau Ulang

moratorium izin perumahan
Salah seorang pekerja tengah membangun rumah baru di Perumahan Margamulya Indah di Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (16/12/2025). (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghentikan penerbitan izin perumahan dimaksudkan sebagai ikhtiar menjaga alam dan lingkungan.

Namun di lapangan, kebijakan moratorium yang datang tanpa aba-aba itu telah memicu kegelisahan panjang.

Roda ekonomi yang selama ini berputar dari sektor properti bisa mendadak melambat. Bahkan, berhenti di tengah jalan.

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

Sektor properti bukan sekadar bangunan beton dan deretan rumah. Ia adalah usaha padat karya.

Banyak kepala keluarga menggantungkan hidup dari sana—pengusaha properti, toko material, tukang bangunan, hingga warung kecil yang biasa jadi tempat para pekerja “ngutang dulu”.

Ketika surat edaran larangan penerbitan izin perumahan diterbitkan, para pengembang langsung kelabakan. Mereka yang tengah mengurus izin terpaksa berhenti mendadak.

Begitu pula pengembang yang baru melakukan pembebasan lahan. Investasi tertunda, sementara kepastian kapan “lampu hijau” kembali menyala tak tertulis dalam surat edaran tersebut. Isinya hanya satu: larangan.

Kondisi itu mendorong Organisasi Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Priangan Timur angkat suara. Mereka meminta agar surat edaran gubernur tentang moratorium izi perumahan ditinjau ulang.

Setidaknya, implementasinya bisa ditunda agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.

Ketua REI Komisariat Priangan Timur, H Ujang Cukanda, menyayangkan terbitnya kebijakan tersebut. Ia menyebut, pihaknya kini menunggu arahan dari Ketua DPD REI Jawa Barat yang juga terkejut dengan kebijakan itu.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

“Kami dari REI Priangan Timur mengambil sikap yang sama dan menunggu arahan dari DPD REI Jawa Barat, menyayangkan surat edaran Gubernur,” terang Ujang kepada Radar, Selasa (16/12/2025).

Ujang berharap, sebelum kebijakan diimplementasikan, pemerintah duduk bersama para pemangku kepentingan di sektor properti.

“Karena (REI) menilai SE Gubernur ini terlalu reaktif dan tidak mencermati kondisi di daerah. Para pengembang terutama yang tergabung di asosiasi REI dalam melakukan pembangunan dipastikan sudah memperhatikan aspek lingkungan hidup,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan Sekjen REI Komisariat Priangan Timur, H Indra. Ia menegaskan sektor properti merupakan salah satu penggerak utama perekonomian daerah. Efek berantai usaha properti sangat luas.

0 Komentar