Pengisian Wabup Ciamis Mulai Jelas, Bupati Sebut Regulasi yang Digunakan Diserahkan kepada Pemerintah Daerah

Bupati Ciamis Surati Kemendagri
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu (kanan), menyerahkan surat Bupati Ciamis kepada Kementerian Dalam Negeri pada akhir September 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Konsultasi tersebut berkaitan dengan kondisi, regulasi, serta mekanisme pengisian Wakil Bupati Ciamis.

Namun demikian, masih terdapat perbedaan pemahaman terkait regulasi yang berlaku, khususnya jika mengacu pada ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perbedaan tersebut mencakup pertanyaan apakah ketentuan pasal tersebut dapat diterapkan di Kabupaten Ciamis, mengingat calon Wakil Bupati meninggal dunia dua hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dilantik, dan tidak diberhentikan. Atau, apakah pasal tersebut hanya dapat digunakan untuk mengganti Wakil Bupati yang telah dilantik dan kemudian berhenti.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Atas dasar itulah, Bupati Ciamis menyampaikan surat permohonan pedoman tertulis kepada Kemendagri guna memperoleh kepastian hukum terkait regulasi yang akan digunakan dalam pengisian Wakil Bupati Ciamis.

“Semoga ketika sudah menerima Jawaban dari Kemendagri dapat memberikan pedoman tertulis, sebagai bahan pelaksanaan pengisian Wakil Bupati Ciamis,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kesiapan partai politik dan DPRD Kabupaten Ciamis dalam proses pengisian Wakil Bupati Ciamis, Ketua Koalisi Ciamis Maju Pipin Arip Apilin menyampaikan akan berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Ciamis. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban lebih lanjut. (riz)

0 Komentar