Pengisian Wabup Ciamis Mulai Jelas, Bupati Sebut Regulasi yang Digunakan Diserahkan kepada Pemerintah Daerah

Bupati Ciamis Surati Kemendagri
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu (kanan), menyerahkan surat Bupati Ciamis kepada Kementerian Dalam Negeri pada akhir September 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Teka-teki pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis yang telah kosong selama 10 bulan, sejak pelantikan kepala daerah pada Kamis, 20 Februari 2025, mulai menemui titik terang.

Kepastian tersebut mengemuka setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan sejumlah ketentuan dan sikap pemerintah daerah terkait rencana pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis.

Herdiat mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat permohonan pedoman tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum regulasi yang akan digunakan dalam proses pengisian Wakil Bupati Ciamis. Surat tersebut bernomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 dan dikirim pada 25 September 2025. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat balasan.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Surat pengisian Wakil Bupati Ciamis dari Kemendagri belum ada,” katanya kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Herdiat menyebut sudah ada arahan dari Gubernur Jawa Barat. Arahan tersebut pada intinya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, khususnya partai politik koalisi dan DPRD Kabupaten Ciamis, untuk menindaklanjuti proses pengisian Wakil Bupati Ciamis atas nama pemerintah pusat.

Terkait regulasi yang akan digunakan, Herdiat menegaskan bahwa aturan tersebut perlu dikaji secara mendalam. Pasalnya, kewenangan dan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Intinya ada keberanian dari kita (Bupati Ciamis dan DPRD Ciamis, red) melaksanakan pengisian Wakil Bupati Ciamis,” ujarnya.

Herdiat juga memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan partai politik koalisi telah dilakukan sejak awal. Namun, realisasi pengisian jabatan tersebut sangat bergantung pada sikap dan kemauan partai politik koalisi itu sendiri.

“Beberapa kali kita laksanakan komunikasi dan koordinasi, tinggal keinginan dan kemauan partai politik koalisi sendiri,” katanya.

Terkait kesiapan waktu, Herdiat menegaskan dirinya siap kapan pun untuk membahas pengisian Wakil Bupati Ciamis. Ia mengakui kebutuhan akan kehadiran wakil kepala daerah sangat mendesak dalam kondisi pemerintahan saat ini. “Karena jujur, saya kondisi saat ini perlu,” katanya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, menjelaskan bahwa pengiriman surat ke Kemendagri dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Ciamis beberapa kali melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri.

0 Komentar