“Kami mempertanyakan dokumen perizinan koperasi maupun usaha lain yang memanfaatkan kios tersebut, ” kata Dinan.
Ia menegaskan, apabila retribusi tersebut masuk ke kas umum daerah, maka pengelolaannya harus mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Sementara jika masuk ke BLUD, maka dasar penarikannya harus jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ini yang sampai sekarang belum dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang,” pungkasnya. (ujg)
