Dorong Retribusi Sesuai Perda, Konflik RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya dan Pedagang Belum Ada Titik Temu

RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya
Kios di kawasan komersil RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya ramai pengunjung. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Perselisihan antara manajemen RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dengan para pedagang kios di lingkungan rumah sakit hingga kini belum menemukan titik temu.

Sejumlah tuntutan pedagang terkait keringanan retribusi dan kejelasan status pengelolaan kios masih belum mendapat kepastian.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Dinan Samsul Maarif SH menjelaskan bahwa tawaran potongan retribusi sebesar 25–30 persen merupakan hasil pembahasan awal saat audiensi yang digelar di Kantor PC NU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Pada saat audiensi tersebut, memang muncul wacana diskon 25 sampai 30 persen. Namun belum ada kesepakatan final antara pihak RSUD, koperasi, dan para pedagang,” ujar Dinan.

Karena tidak adanya kesepakatan, lanjut Dinan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk dimediasi. Namun hingga saat ini, upaya tersebut juga belum membuahkan hasil konkret.

“Sampai sekarang belum ada keputusan. Kami masih menunggu komunikasi lanjutan dari pihak RSUD maupun koperasi terkait kejelasan kebijakan yang akan diambil,” katanya.

Dinan mengungkapkan, para pedagang sebenarnya mengajukan permintaan awal berupa keringanan tunggakan retribusi sejak Juni hingga Desember dengan potongan hingga 50 persen.

Sementara untuk tarif sewa kios tahun 2026, para pedagang meminta agar dilakukan pembahasan ulang dan disesuaikan dengan ketentuan retribusi yang berlaku.

“Untuk tahun 2026, pedagang tidak menuntut angka tertentu, hanya meminta agar tarifnya disesuaikan dengan regulasi retribusi yang ada,” jelasnya.

Selain soal besaran retribusi, pedagang juga mempertanyakan kejelasan alur penerimaan retribusi tersebut, apakah masuk ke pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD KHZ Musthafa atau disetor ke kas umum daerah.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

“Hingga saat ini belum ada penjelasan yang pasti, apakah retribusi itu masuk ke pendapatan BLUD atau ke kas daerah,” ujarnya.

LBH GP Ansor juga menyoroti aspek perizinan dan fungsi lokasi kios di lingkungan rumah sakit. Menurut Dinan, apabila RSUD KHZ Musthafa berstatus BLUD, maka pemanfaatan aset harus menunjang tugas dan fungsi rumah sakit sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 79 ayat (4) dan (5), msilanya untuk kantor BPJS atau apotek benar-benar menunjang tugas dan fungsi rumah sakit.

0 Komentar