Tuntutan PPDI Belum Direspon Bupati, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Kebijakan Solutif

pemotongan dana desa kabupaten tasikmalaya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sepuloh, saat mengikuti rapat beberapa waktu lalu. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tasikmalaya agar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2026 tak dipotong, belum mendapat jawaban. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, belum memberikan respon atas aspirasi tersebut.

Pada Kamis (11/12/2025), para perangkat desa sempat berunjuk rasa di gerbang kompleks Gedung Bupati. Bahkan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diterima oleh sekretaris dan kepala bidang. Namun hasilnya nihil. Tidak ada jawaban yang didapat.

Isu rencana pemangkasan ADD sendiri berakar dari berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk tahun 2026. Besaran pengurangannya kurang lebih Rp 150 miliar untuk Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu kemudian berimbas pada kemampuan keuangan pemda, dan memaksa melakukan berbagai efisiensi, termasuk mengurangi ADD.

Baca Juga:Padel yang Menggelisahkan: Izin Belum Keluar, Bangunan Sudah Berdiri di Kota TasikmalayaMampir ke Bambu Apus!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, meminta bupati bergerak cepat menangani masalah itu. Sehingga pemerintah desa punya kepastian soal jadi dan tidaknya ADD dipotong 10-15 persen tahun depan.

“Kita mendorong kepala daerah segera mengambil kebijakan yang solutif, bisa memberikan solusi bagi desa, agar tidak terdampak pengurangan ADD, walaupun dampak dari dana transfer pusat ke daerah dipangkas,” terang Asep kepada Radar, Jumat (12/12/2025).

Asep mengakui, ADD merupakan salah satu jantung sumber keuangan desa. Penggunaan dana itu salah satunya untuk Siltap—penghasilan tetap—perangkat desa dan operasional. Termasuk untuk bantuan stimulan RT/RW dan penyelenggaraan pilkades.

Pemerintah daerah, menurutnya, perlu menyiapkan alternatif agar desa tidak ikut terbebani dampak pengurangan TKD. Sebab jika Siltap desa terganggu, akan berpengaruh terhadap pelayanan aparat desa kepada masyarakat.

Asep menilai pemerintah daerah masih bisa menyiasati kekurangan anggaran dengan mengalihkan sebagian kebutuhan dari pos lain yang tidak bertentangan dengan aturan.

“Yang jelas DPRD mendorong agar ADD ini tidak sampai dikurangi. Ya kita dorong bupati segera buat regulasi atau formulasi lewat Perbup mengatur teknis ADD 2026 ini, agar perangkat desa atau desa mendapatkan kepastian,” dorong Asep.

Radar, sempat mencoba menghubungi Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, untuk menanyakan persoalan itu. Namun tidak mendapatkan respon.

0 Komentar