Kemiskinan Dorong Perceraian, Perceraian Perburuk Kemiskinan di Priangan Timur

perceraian dan kemiskinan
Tangkapan layar halaman depan koran digital Radar Tasikmalaya Edisi Kamis 4 Desember 2025.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada korelasi dua arah yang kuat antara tingginya kasus perceraian dengan angka kemiskinan.

Dalam kehidupan masyarakat, kemiskinan sering jadi penyebab terjadinya perceraian dalam rumah tangga.

Masalah finansial memang dapat menimbulkan tekanan dan konflik hebat dalam rumah tangga.

Baca Juga:Persikotas Juara, Masa Depan Terbuka: Wali Kota Sediakan Beasiswa Kuliah di UMBPolitik Bambu Apus (part2): Politisi Tinggal Menunggu Langkah. Orkestra Tengah Disiapkan!

Sebaliknya, perceraian juga dapat meningkatkan kemiskinan karena banyak pasangan—terutama perempuan—kehilangan pendapatan atau harus mengurus rumah tangga sendirian.

Hal ini menunjukkan bahwa terjadinya perceraian dapat memicu bertambahnya angka kemiskinan. Begitu pula sebaliknya, kesulitan ekonomi dapat menyebabkan terjadinya perceraian.

Kendati demikian, pemerintah mengklaim angka kemiskinan terus mengalami penurunan tiap tahun, meski perceraian akibat kemiskinan dan pengangguran tetap tinggi dan melahirkan warga miskin baru.

Memasuki penghujung tahun 2025, kasus perceraian di beberapa wilayah Priangan Timur terus membengkak.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis hingga Pangandaran mencatatkan angka perceraian cukup tinggi.

Pengadilan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mencatat angka perceraian tahun 2025 lebih dari 3.700 kasus. Pada tahun 2024, pengadilan mencatat 3.620 perkara cerai gugat dan 1.188 cerai talak. Sementara sepanjang 2025—Januari hingga November— ada 3.666 perkara cerai gugat dan 937 cerai talak.

Faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar perceraian, disusul perselisihan dan pertengkaran terus menerus, serta meninggalkan salah satu pihak.

Baca Juga:Konvoi Dadakan, Ribuan Warga Kota Tasikmalaya Sambut Kemenangan Persikotas di Liga 4 Seri 1 Jawa BaratPetarung Kota Tasik Mengguncang Tangerang, Atlet Pertina Boyong Emas Kejurnas!

Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya, Dr Sugiri Permana SAg MH, menjelaskan bahwa pada 2024 jumlah perkara cerai gugat yang masuk sebanyak 3.620 kasus, dengan 3.375 dikabulkan.

Sisanya terdiri dari 11 perkara ditolak, 218 dicabut, 4 tidak dapat diterima, 7 gugur, 3 digugurkan dan 2 dicoret dari register. Dari 1.188 perkara cerai talak, sebanyak 1.087 dikabulkan, 12 ditolak, 77 dicabut, 5 tidak dapat diterima, 3 gugur, 2 digugurkan dan satu dicoret dari register.

Untuk tahun 2025 hingga 30 November, Sugiri menyebut ada 3.666 perkara cerai gugat, dengan 2.967 dikabulkan, 4 ditolak, 258 dicabut, 34 tidak dapat diterima, 9 gugur, 3 digugurkan dan tidak ada yang dicoret dari register. Dari 937 perkara cerai talak, sebanyak 746 dikabulkan, 80 dicabut, 9 tidak dapat diterima, 9 gugur, tidak ada yang digugurkan dan satu dicoret dari register.

Sugiri menegaskan penyebab perceraian pada 2024 didominasi faktor ekonomi sebanyak 2.491 kasus, terdiri dari 2.264 cerai gugat dan 227 cerai talak.

Dari informasi yang dihimpun Radar, cerai gugat lebih banyak disebabkan kaum laki-laki atau suami tidak punya pekerjaan tetap, atau penghasilannya rendah. Ada juga akibat suami terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

0 Komentar