Ingin Kaya Raya dari Trading Online, Sekretaris Desa di Pangandaran Selewengkan Uang Rp 706 Juta

Sekretaris Desa di Pangandaran
Polres Pangandaran menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Selasa, 19 November 2025. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolres Pangandaran menegaskan, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan, agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

Baca Juga:Banjir Masih Merendam Pangandaran, Apakah Jalur Wisata Aman untuk Dilalui?Jambore Bank Sampah 2025 di Pantai Pangandaran: Kesadaran Memilah Sampah Jadi Tantangan Terbesar

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan, YS kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes Sukaresik setelah status tersangka ditetapkan. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar