Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kapolres Pangandaran menegaskan, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan, agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Baca Juga:Banjir Masih Merendam Pangandaran, Apakah Jalur Wisata Aman untuk Dilalui?Jambore Bank Sampah 2025 di Pantai Pangandaran: Kesadaran Memilah Sampah Jadi Tantangan Terbesar
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan, YS kini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes Sukaresik setelah status tersangka ditetapkan. (Deni Nurdiansah)
