GARUT, RADARTASIK.ID – Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Garut 2026 mulai berjalan.
Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang semakin tinggi, para pekerja menunggu kepastian soal upah baru yang akan berlaku tahun depan.
Pemerintah daerah memastikan bahwa proses penentuan UMK Garut 2026 masih berlangsung dan belum memasuki tahap final.
Baca Juga:Revitalisasi Pasar Guntur Ciawitali Garut Hampir Rampung, Pedagang dan Pembeli Mulai Rasakan ManfaatnyaPolisi Tunggu Hasil Autopsi Kasus Penemuan Mayat di Gubuk di Garut, Korban Pakai Baju Man Jadda Wa Jada
Upah merupakan isu sensitif bagi pekerja karena menjadi penopang kebutuhan hidup selama satu bulan.
Di Kabupaten Garut, UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.328.555, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.186.437.
Namun untuk UMK Garut 2026, prosesnya belum selesai.
Pemerintah sedang melakukan penghitungan dan pengkajian sesuai aturan pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, H Muksin SSos MSi, menjelaskan, penetapan UMK tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada formula resmi yang harus diikuti.
Di sisi lain, seruan dari kalangan pekerja semakin kuat.
Mereka mendorong pemerintah untuk menaikkan UMK antara 8,5 hingga 10 persen, angka yang dianggap lebih realistis untuk mengejar kenaikan biaya hidup.
Dengan UMK saat ini di angka Rp 2.328.555, kenaikan di kisaran tersebut berarti tambahan sekitar Rp 200 ribu, sehingga upah buruh Garut bisa menyentuh Rp 2,5 juta pada 2026.
Muksin mengakui, rentang angka ini memang sedang ramai dibicarakan di kalangan pekerja dan jajaran dewan pengupahan.
Hingga pertengahan November 2025, Muksin menyebutkan, pembahasan UMK masih dalam proses dan belum masuk rapat pleno.
Baca Juga:Harga Tiket Masuk Cuma Segini! 3 Rekomendasi Tempat Wisata Garut Ini Lagi Jadi Incaran TravelerPersigar Garut Bekuk PSB Bogor 2-0 di Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1 Jabar, Pelatih: Ini Berkat Kerja Keras Tim
Biasanya keputusan final baru muncul pada November atau Desember, sebelum akhirnya dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi.
”Kita tunggu saja bulan November–Desember sudah harus ada,” katanya, Kamis, 13 November 2025.
Jika tidak ada perubahan jadwal, maka UMK Garut 2026 akan berlaku mulai awal tahun, dan seluruh perusahaan wajib menyesuaikan pembayaran gaji pekerja sesuai ketentuan terbaru. (Agi Sugiana)
