6.596 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut Resmi Dilantik, 3 Orang Meninggal Dunia Sebelum Harapannya Terwujud

PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut
Salah seorang PPPK Paruh Waktu Garut bersujud usai resmi dilantik oleh Bupati Abdusy Syakur Amin di Lapangan Alun-Alun Kabupaten Garut, Jumat, 7 November 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Lapangan Alun-Alun Kabupaten Garut tampak dipenuhi ribuan tenaga honorer yang kini resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Jumat, 7 November 2025.

Momen pelantikan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut tersebut menjadi hari bersejarah bagi ribuan abdi negara yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.

Pemandangan lautan biru terlihat di area pelantikan, ketika para PPPK Paruh Waktu Kabupaten Garut tampil seragam mengenakan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) lengkap dengan pin dan papan nama masing-masing.

Baca Juga:Kelola Laporan Keuangan dengan Software Penagihan dan FakturPersigar Garut Melaju ke Babak 12 Besar Liga 4 Seri 1 Jabar, Bagaimana Respons Suporter?

Suasana khidmat terasa ketika prosesi pengambilan sumpah berlangsung, menandai awal baru bagi ribuan pegawai yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik mencapai 6.596 orang.

Mayoritas di antaranya merupakan tenaga honorer yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan, sebenarnya terdapat 6.616 calon PPPK yang rencananya akan dilantik, namun beberapa di antaranya tidak dapat hadir karena ada yang mengundurkan diri dan sebagian lainnya meninggal dunia sebelum pelantikan berlangsung.

”Sejatinya ada 1.616 orang yang jadi PPPK Paruh Waktu. Namun tiga orang meninggal mendahului kita, kemudian 17 orang mengundurkan diri,” ungkap Bupati Syakur dalam sambutannya.

Adapun rinciannya terdiri atas 1.987 tenaga guru, 4.544 tenaga teknis, dan 65 tenaga kesehatan.

Dengan pengangkatan ini, mereka kini memiliki legalitas penuh sebagai aparatur negara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Pembangunan Jalan Anwar Musaddad Garut Dimulai, Ditarget Rampung Akhir 2025Apakah Gaji Pokok ASN Kabupaten Garut Terdampak Pemangkasan TKD? Ini Penjelasan Kepala BPKAD

Syakur menekankan, status baru ini bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan integritas, disiplin, dan profesionalitas.

Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu menunjukkan kinerja terbaik serta menjadi bagian penting dalam memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Garut.

Meski demikian, ia tak menampik masih ada keluhan dari sebagian PPPK terkait besaran honor yang diterima.

Syakur menjelaskan, besaran honorarium telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jenjang pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan SD, honor ditetapkan sebesar Rp 500 ribu, lulusan SMP Rp 600 ribu, SMA Rp 700 ribu, sarjana muda Rp 900 ribu, dan lulusan S1 menerima Rp 1 juta per bulan.

0 Komentar