BANJAR, RADARTASIK.ID – Sidang kode etik yang dijadwalkan oleh Tim Disiplin Daerah Kota Banjar terhadap salah satu kepala dinas berinisial NK harus ditunda.
Kepala dinas di Banjar tersebut diduga melakukan penyelewengan dana iuran Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) II tingkat nasional, namun tidak hadir dalam sidang dengan alasan sakit.
Sidang yang diagendakan secara tertutup di Pendopo Kota Banjar, Rabu, 17 September 2025, pukul 09.00 WIB, semula akan membahas pelanggaran disiplin yang menjerat NK.
Baca Juga:Cara untuk Daftar Layanan QRIS for Business di DOKUMembangun Identitas dan Daya Tarik, Ini Pentingnya Logo untuk Bisnis Anda!
Namun hingga pukul 10.00 WIB, pejabat Kota Banjar tersebut tidak kunjung hadir.
Ketidakhadirannya disertai surat keterangan sakit yang disampaikan oleh perwakilannya.
Wali Kota Banjar, H Sudarsono, menyampaikan, Pemerintah Kota Banjar memang telah memanggil NK untuk menjalani pemeriksaan disiplin.
Namun karena alasan kesehatan, sidang perdana kepala dinas di Banjar tersebut tidak bisa dilanjutkan pada hari itu dan harus ditunda.
”Kita sama-sama tahu, kasusnya bukan kecil tapi berat sehingga banyak tekanan-tekanan yang dirasakan bersangkutan hingga jatuh sakit,” ungkap Wali Kota Sudarsono.
Ia menegaskan, sesuai aturan, pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak memenuhi panggilan akan kembali dipanggil dalam waktu tujuh hari ke depan.
Pada pemanggilan kedua, NK diwajibkan hadir secara langsung karena sidang akan dipimpin pejabat berwenang.
Sudarsono juga mengakui, kasus ini bukan perkara ringan.
Menurutnya, tekanan yang dirasakan NK cukup berat hingga berdampak pada kondisi kesehatannya.
Baca Juga:
Ia menambahkan, sejak kasus ini mencuat di media, pihaknya sempat terkejut namun berharap hasil sidang nantinya bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan ada kemungkinan sanksi yang dijatuhkan, mulai dari kategori berat ringan, berat sedang, hingga berat berat.
Namun, keputusan final baru bisa diambil setelah sidang benar-benar digelar dan NK menyampaikan pembelaannya secara langsung. (Anto Sugiarto)