JAKARTA, RADARTASIK.ID – Duka mendalam menyelimuti keluarga besar pekerja Indonesia. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang aktif terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meninggal dunia pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Affan Kurniawan terjebak dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat tengah menjalankan tugas mengantarkan pesanan pelanggan.
Menurut data dari GoTo Group, yang mengelola platform ojek online tempat almarhum bekerja, Affan Kurniawan tercatat masih berstatus mitra aktif pada saat musibah tersebut terjadi.
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hadir untuk 3 Juta Pekerja Informal di Jawa BaratKoleksi Nada Dering WA Lucu Gratis yang Bikin Hari Lebih Ceria
Aktivitas terakhir yang terekam adalah saat ia sedang menunggu pesanan sekitar pukul 19.40 WIB.
Kematian Affan Kurniawan merupakan kehilangan yang sangat berat bagi keluarganya, mengingat ia adalah tulang punggung rumah tangga.
Kehilangan Seorang Pejuang Nafkah
Pramudya Iriawan Buntoro, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, mengungkapkan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum dalam kunjungan langsung ke kediaman mereka pada pagi hari setelah peristiwa tersebut.
”Beliau adalah pejuang nafkah, yang meninggalkan rumah dengan niat tulus mencari rezeki bagi keluarga,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro
”Kehilangan ini tentu berat dan menjadi luka bagi kita semua,” lanjutnya.
Berkat status kepesertaan Affan Kurniawan dalam BPJS Ketenagakerjaan, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan yang diatur oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
”Tentu santunan yang diterima tidak akan sanggup menggantikan sosok almarhum,” terang Pramudya.
Baca Juga:5 Layanan Digital Marketing yang Wajib Dicoba untuk Bisnis UMKMHasil Sidang Etik Polri: Komandan Brimob Dipecat Tidak Hormat Imbas Kendaraan Taktis Melindas Affan Kurniawan
Pramudya menjamin bahwa semua hak jaminan sosial ketenagakerjaan akan segera diberikan kepada keluarga almarhum.
Ia berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga dan memberikan kekuatan, ketabahan, serta ketenangan hati dalam menghadapi ujian yang berat ini.
Sebagai bentuk perlindungan, ahli waris Affan Kurniawan menerima santunan total sebesar Rp 70 juta.
Santunan tersebut terdiri dari beberapa komponen: santunan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia senilai Rp 48 juta, santunan Berkala Rp 12 juta, dan Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta.
Meskipun nominal tersebut tidak dapat menggantikan kehilangan yang begitu besar, BPJS Ketenagakerjaan berusaha meringankan beban keluarga almarhum.
