Sarasa Institute Desak Transparansi dalam Kasus Tiket Wisata Palsu di Kabupaten Pangandaran

Inspektorat Kabupaten Pangandaran
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N. 
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polemik dugaan tiket wisata palsu di objek wisata Kabupaten Pangandaran kembali jadi sorotan.

Sarasa Institute menilai penanganan kasus tiket wisata palsu di Kabupaten Pangandaran ini belum berjalan transparan dan masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama soal kepastian hukum dan potensi kerugian negara.

Awalnya, kasus tiket wisata palsu di Pangandaran ini ditangani Tim Saber Pungli Pangandaran dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan penggunaan tiket palsu.

Baca Juga:Hari Ini, 86 Kuda Bertarung di Pacuan Kuda Legokjawa, Pangandaran Bidik Sport TourismPelaku Usaha Desak Pemindahan Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran, Dinilai Ganggu Wisata

Namun, hasil pemeriksaan menyatakan unsur pidana dalam kasus pungli tidak terpenuhi sehingga penanganannya dikembalikan ke ranah Inspektorat dan Bupati Pangandaran.

Sementara dugaan tiket wisata palsu kini masih dalam penyelidikan Polres Pangandaran.

Meski begitu, publik mulai mempertanyakan arah kasus ini.

Sarasa Institute menilai ada potensi masalah yang tidak hanya bersifat individual, melainkan lebih sistematis dan bisa merugikan keuangan negara.

Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menyampaikan, tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan.

Artinya, aparat penegak hukum seharusnya bisa bertindak proaktif tanpa menunggu laporan resmi masyarakat.

Namun, proses yang berjalan saat ini dinilai seolah menunggu aduan, sehingga menimbulkan kekhawatiran publik.

Selain itu, kejelasan barang bukti yang ditemukan pada penindakan awal juga dipandang tidak transparan.

Baca Juga:Apa Alasan di Balik Rotasi Jabatan di Polres Pangandaran?Kenapa HNSI Menolak Keras Pemasangan Keramba Jaring Apung di Pantai Timur Pangandaran?

Ada kekhawatiran publik bahwa barang bukti bisa hilang atau tidak disita sebagaimana diatur dalam Pasal 39 KUHAP, padahal penyitaan sangat penting untuk pembuktian hukum.

”Dari informasi yang berkembang, Polres Pangandaran masih berada pada tahap penelaahan dan pengumpulan keterangan oleh Unit Tipikor serta Unit Reskrim,” ungkap Tedi kepada Radartasik.id, Minggu, 24 Agustus 2025.

”Disebutkan bahwa apabila ditemukan kerugian negara, gelar perkara khusus akan dilakukan di Polda Jawa Barat, dan dari situ status kasus dapat dinaikkan dari penelaahan menjadi penyelidikan,” lanjutnya.

Sarasa Institute menegaskan bahwa pengawasan internal di daerah belum cukup.

Oleh karena itu, mereka mendesak keterlibatan Itwasda Polda Jawa Barat, Divisi Propam, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat untuk menghitung potensi kerugian negara.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan bebas dari intervensi.

0 Komentar