Kadishub Kota Tasikmalaya Diminta Sering Jalan-Jalan Malam Hari, Supaya Merasakan Jalur Gelap

tahun 2023 Zonasi PPDB Dinas Kesehatan Harus bersikap adanya dugaan aborsi Konser Musik Batal ct scan di RSUD bayi meninggal klinik, ucu, dinas pendidikan
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Sakan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Asep MP diminta sering jalan-jalan keliling Kota Tasikmalaya. Supaya bisa memahami keresahan warga akan jalur lalu lintas yang gelap, sekaligus menghafalkan jalan kota dan provinsi.

Secara prinsip, pemerintah merupakan satu kesatuan dari mulai pusat, provinsi dan juga kota atau kabupaten. Meskipun setiap tingkatan ada pembagian tugas dan kewenangan.

Dengan prinsip tersebut, pemerintah tidak elok ketika menjadikan status pengelolaan untuk lepas tanggung jawab. Termasuk dalam pelayanan pemasangan atau pemeliharaan PJU di jalan kota, provinsi dan nasional.

Baca Juga:Ada Insinerator Bekas di Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Dulu Sampah Langsung DiprosesDiduga Tabrak Lari, Mobil Hantam Pemotor di Jalan Cieunteung Kota Tasikmalaya

Anggota Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Junaedi Sakan mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak sepantasnya ketika membicarakan status pengelolaan jalan kepada publik. Karena pemerintah daerah merupakan representasi pemerintah provinsi dan pusat.

“Jadi tidak boleh lagi beralasan ini kewenangan kota atau provinsi,” ungkapnya kepada Radar, Senin (23/6/2025).

Pejabat Dishub Kota Tasikmalaya harus punya tanggung jawab moral kepada masyarakat. Artinya tidak menjadikan administrasi menjadi alasan untuk lepas tanggung jawab. “Mau itu jalur kota, provinsi atau nasional, yang menggunakannya kan masyarakat Kota Tasikmalaya,” tuturnya.

Jun pun meminta Kepala Dishub untuk sering jalan-jalan di dalam kota khususnya malam hari. Supaya tahu dan merasakan kekhawatiran masyarakat saat melintas di jalur gelap. “Kalau sudah merasakan, setidaknya ada semangat lebih untuk membuat jalanan gelap menjadi terang,” katanya.

Selain itu, juga agar bisa membedakan wilayah kewenangan secara administrasi. Karena cukup konyol ketika Jalan SL Tobing disebut sebagai jalan provinsi. “Sepertinya memang kurang jalan-jalan, jadi lupa,” selorohnya.

Ketika memang secara administrasi kewenangannya di provinsi, maka tinggal dikomunikasikan dengan Dishub Provinsi. Tidak perlu ada kesan melempar tanggung jawab begitu saja. “Tinggal komunikasikan dengan dinas provinsi, kan Dishub kota dan provinsi pasti punya jalur komunikasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tasikmalaya H Asep MP menjelaskan ada keterbatasan soal penanganan PJU. Selain anggaran yang terbatas, tidak semua jalan ada di bawah kewenangannya, termasuk Jalan SL Tobing. “Kebetulan SL Tobing itu Jalan Provinsi, kalau jalan provinsi yang bertanggung jawabnya adalah provinsi,” ungkapnya kepada Radartasik.com.(rangga jatnika)

0 Komentar