Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi

Dua Distributor Pupuk Bersubsidi
Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya melakukan bedah data distribusi pupuk dengan DPD LPM, perwakilan PT Pupuk Indonesia (PI), dan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan di Ruang Komisi II, pada Kamis, 27 Februari 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri atas upaya yang telah dilakukan dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan distribusi pupuk subsidi.

Dedi Supriadi, Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, menyatakan bahwa mereka telah menerima informasi bahwa Kejaksaan Negeri setempat telah menaikkan status kasus ini menjadi penyidikan.

“Kami berharap agar proses hukum segera menuntut tersangka dari dua distributor yang terlibat di Kecamatan Ciawi,” ujarnya kepada Radar, Selasa 10 Juni 2025.

Baca Juga:Tingkatkan Akses Kesehatan, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan KesehatanEra Baru Cecep-Asep, Ini Kata Aktivis Pro Demokrasi Agustiana: Mulai dari Isu Intervensi dan Lainnya

Masyarakat dan pelaku usaha bersama BUMN diharapkan dapat lebih bersinergi dalam mendukung program swasembada pangan sesuai dengan cita-cita presiden.

Dedi juga menekankan pentingnya agar kasus ini tidak melebar dari substansi yang ada, yaitu dua distributor yang sudah jelas terlaporkan. Adapun kemungkinan adanya dugaan lain, diharapkan dapat diselidiki pada tahap berikutnya.

Dedi juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi serta penggelapan kuota pupuk dan hak petani.

“Kejadian ini dianggap sebagai kerugian negara yang cukup signifikan serta adanya indikasi penggelapan pajak, sehingga diharapkan ada penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri berawal dari akhir tahun 2022 terkait transaksi di seluruh Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kecamatan Ciawi yang tidak memiliki kejelasan kuota dari distributor.

Selain itu, lanjut dia, ditemukan transaksi ilegal pada tahun 2023 yang melibatkan T-Puber, di mana pihak distributor mengakses password T-Puber yang seharusnya menjadi wewenang KPL.

Terkait laporan F6, ditemukan adanya penyimpangan dalam laporan bulanan yang seharusnya dibuat oleh KPL, namun ternyata diproses oleh distributor yang diduga melakukan rekayasa administrasi.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Salah satu contoh ketidakberesan tersebut adalah pengiriman pupuk yang tercatat 5 ton, tetapi dalam laporan F6 tercatat 7 ton, ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan dua ton pupuk tambahan tersebut,” ujarnya, menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom menambahkan, dirinya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam mengusut tuntas kasus ini.

0 Komentar