Di Kota Tasikmalaya Ada 5 Tambang Galian Berizin, Sisanya Ilegal

Izin usaha pertambangan, kota tasikmalaya,
Salah satu lokasi tambang galian di wilayah Bungursari yang memiliki Izin Usaha Pertambangan
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berkaca dari kejadian Cirebon, tambang galian menjadi sorotan publik dan juga pemerintah. Di Kota Tasikmalaya sendiri, hanya ada 5 lokasi tambang dengan perusahaan yang mengantongi izin.

Penyelidik Ahli Muda pada Cadin ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila ST MAP menyebutkan bahwa sedikitnya ada 11 lokasi tambang galian di Kota Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut, hanya 5 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kalau di Kota Tasikmalaya, 5 yang ada IUP-nya dan masih beroperasi di wilayah Bungursari,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:Menanti Tanggung Jawab Dinas PUTR, Soal Banngunan Alfamidi Ilegal di Jalan Lingkar UtaraKelalaian Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Jadi Biang Keladi, Masalah Bangunan Minimarket Alfamidi Ilegal

Tidak dipungkirinya lokasi pertambangan yang tidak berizin memang ada. Dari informasi yang didapat di lapangan, jumlahnya mencapai 6 titik galian ilegal. “Tapi untuk yang ilegal rata-rata sudah tidak aktif dan sebagian sudah diproses secara hukum oleh kepolisian,” ujarnya.

Disinggung potensi bencana dari aktivitas tambang galian ilegal, pihaknya mengaku tidak punya kewenangan mengawasi. Hal itu merupakan kewenangan inspektur dari Kementerian ESDM. “Kami sebatas memfasilitasi perizinan, untuk pengawasan itu ada inspektur dari kementerian,” terangnya.

Peristiwa di Cirebon menunjukkan bahwa tambang galian memiliki potensi bencana alam. Namun dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak memiliki akses mitigasi untuk aktivitas tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya H Ucu Anwar Surahman mengatakan bahwa ada beberapa kerawanan di wilayah tambang galian. Salah satunya longsor seperti yang terjadi di Cirebon. “Ketika kemiringannya tidak diperhatikan, bisa longsor,” terangnya.

Ada juga potensi membahayakan manusia ketika bekas galian yang membentuk tidak direklamasi. Pasalnya pernah terjadi beberapa kasus orang tenggelam di lubang bekas galian. “Itu terjadi karena pengelola melupakan proses reklamasi,” ucapnya.

Disinggung soal upaya mitigasi, BPBD Kota Tasikmalaya tidak punya akses kewenangan. Pasalnya otoritasnya ada di wilayah pemerintahan provinsi. “Kewenangan kita terbatas untuk wilayah tambang galian,” ucapnya.

Beda halnya ketika peristiwa bencana sudah terjadi, menurutnya itu lain cerita. Petugas BPBD Kota Tasikmalaya punya kewajiban untuk melakukan penanggulangan. “Karena kalau bencananya terjadi, itu urusannya sudah kemanusiaan, kita wajib turun tangan,” katanya.(rangga jatnika)

0 Komentar