PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menyoroti aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menyatakan, jika kegiatan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran seperti pengambilan tanah, pasir, atau batu kapur (gamping) terus berlangsung, maka hal tersebut dapat mengganggu keseimbangan kontur tanah di kawasan tersebut.
Menurut Wahyudin, penambangan yang terus dilakukan dalam satu kawasan berpotensi menyebabkan kelabilan tanah, yang berisiko menimbulkan bencana alam seperti longsor.
Baca Juga:Soal Tower di Pamagangan Pangandaran, Kepala Dusun Klaim Sang Pemilik Bakal Memberikan Ganti RugiBelasan PNS di Kabupaten Pangandaran Ingin Pindah ke Daerah Lain, Apakah Tidak Betah?
Selain itu, dampak dari aktivitas pembukaan lahan tambang galian C ilegal di Pangandaran tidak hanya terbatas pada kerusakan tanah.
Pelepasan emisi dari kegiatan ini turut berkontribusi pada peningkatan gas rumah kaca, yang dapat memperburuk perubahan iklim.
Wahyudin juga mengungkapkan bahwa seringkali kegiatan tambang ilegal berlangsung di daerah yang memiliki fungsi resapan air yang tinggi.
Akibatnya, sumber mata air yang biasa dimanfaatkan oleh masyarakat akan hilang, mengancam pasokan air bersih bagi penduduk sekitar.
Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang galian C ilegal juga akan merasakan dampak langsung, seperti kesulitan dalam mendapatkan air bersih.
”Tidak menutup kemungkinan di wilayah tambang itu memiliki kerawanan longsor dan juga banjir bandang,” ungkapnya, Rabu, 7 Mei 2025.
Selain itu, penambangan yang tidak terkendali juga meningkatkan risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas, yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia.
Baca Juga:Laporan Keuangan Soho Global Health 2025, Pertumbuhan Laba dan Aset yang Menggembirakan?Kinerja Summarecon Agung, Laporan Keuangan Q1 2025 Menunjukkan Pertumbuhan yang Kuat?
Menurutnya, dampak paling signifikan dari aktivitas tambang ilegal ini adalah tingginya laju run-off akibat pembukaan lahan yang tidak terkelola dengan baik.
Hal ini memperburuk kualitas lingkungan di sekitar kawasan tambang, yang akhirnya menurunkan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Bahkan, Wahyudin menambahkan, kejadian bencana alam seperti longsor dan banjir bandang sering terjadi di wilayah-wilayah tambang ilegal, yang tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga membahayakan keselamatan warga setempat.
Wahyudin menegaskan, untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah, terutama Bupati Pangandaran, perlu mengambil sikap tegas terhadap aktivitas tambang galian C ilegal.
Pemerintah harus menegakkan hukum dan memastikan bahwa kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi harus dihentikan segera.