Dadang R Kalyubi Dicopot dari Jabatan Ketua DPD Golkar Kota Banjar, Gara-Gara Tersangka Korupsi?

ketua DPD Golkar kota banjar Dadang R kalyubi
Dadang R Kalyubi, Ketua DPD Golkar Kota Banjar yang kini jadi tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar. (Anto Sugiarto)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Posisi Dadang R Kalyubi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar resmi diganti.

Pergantian ini dilakukan setelah Ketua DPRD Kota Banjar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017–2021.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Kota Banjar, Budi Hendro, menyampaikan bahwa untuk sementara, posisi Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk dari pengurus satu tingkat di atasnya, yakni DPD Golkar Jawa Barat.

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

“Berdasarkan hasil keputusan pengurus DPD Partai Golkar Jabar menunjuk Bambang Haryono sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar,” ucapnya pada Rabu (7/5/2025) saat konferensi pers.

Menurut Budi, keputusan penunjukkan Plt tersebut dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Jabar pada 1 Mei 2025. Namun ia mempertanyakan maksud dari keputusan tersebut yang secara otomatis memberhentikan Dadang R Kalyubi sebagai ketua.

Budi juga mengungkapkan keraguannya mengenai apakah keputusan itu telah sesuai dengan AD/ART organisasi serta peraturan dan mekanisme internal partai.

“Selain itu, harus ada rapat pleno yang dilakukan DPD Partai Golkar Jabar sesuai peraturan organisasi. Apakah sudah dilakukan hal tersebut atau belum,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai aturan, maka pihaknya akan menerima keputusan tersebut. Namun jika belum, DPD Golkar Kota Banjar akan membela Dadang, mengingat masih adanya Mahkamah Etik dalam struktur organisasi partai.

Menurutnya, ada kejanggalan dalam keputusan tersebut karena bersifat pemberhentian langsung, bukan sementara.

Budi berharap DPD Partai Golkar Jabar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Dadang R Kalyubi. Pasalnya, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum masih berjalan dan belum sampai pada tahap putusan pengadilan.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!

“Kita hargai proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar (DRK),” terangnya.

Ia menyebutkan, Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Banjar akan menjabat selama tiga bulan sejak penetapan, dengan tugas utama membentuk kepengurusan definitif.

0 Komentar