Penyedia Jasa Boga Wajib Punya SLHS, Keracunan Makanan di Kabupaten Tasik Harus Jadi Pelajaran

penyedia jasa boga harus punya SLHS
Sejumlah siswa menikmati menu makan bergizi gratis yang dibagikan beberapa waktu lalu. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus keracunan makanan yang menimpa 400 siswa di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/4/2025), harus menjadi pelajaran serius bagi Kota Tasikmalaya. Ratusan pelajar diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan bergizi gratis (MBG) yang dibagikan dalam program pemerintah.

Peristiwa itu memicu kekhawatiran masyarakat soal keamanan makanan, khususnya bagi anak-anak. Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap standar higienitas jasa boga di daerah-daerah, termasuk Kota Tasikmalaya.

Di sejumlah daerah seperti Kota Baubau, Denpasar, dan Semarang, pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha jasa boga untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen. Namun, di Kota Tasikmalaya, perhatian terhadap SLHS dinilai masih rendah.

Baca Juga:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Budi Mahmud Saputra SE Dorong Revisi Perda Pendidikan Agar Lebih AdaptifKala Sang Ketua DPRD Utak-Atik Sendiri Tunjangan Anggota Dewan, Dapat Rp 3,5 Miliar!

Aktivis sosial Tasikmalaya, Fathurochman SPd, mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Kesehatan terkait standar sanitasi usaha kuliner. Menurutnya, situasi ini berisiko terhadap keselamatan konsumen.

“Sanitasi di Kota Tasikmalaya secara umum masih carut-marut dalam pengelolaannya, sehingga higienitas tempat usaha kuliner atau jasa boga patut dipertanyakan. Makanan dan minuman yang diolah tanpa memperhatikan sanitasi sangat mudah terkontaminasi bakteri, yang tentu membahayakan keselamatan konsumen,” ujarnya.

Fathurochman menilai kejadian di Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi peringatan dini bagi Pemkot Tasikmalaya agar segera mengambil langkah konkret.

“Pemerintah kota harus memotret peristiwa ini dan segera mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi di wilayahnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan efektif SLHS dalam industri jasa boga. Regulasi terkait tercantum dalam Permenkes Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 yang mewajibkan tenaga penjamah makanan memiliki sertifikat higiene sanitasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.

“Persyaratan administratif yang disebut termasuk salinan sertifikat pelatihan, surat penunjukan tenaga sanitarian, dan bukti kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan,” kata Fatur.

Ia mengingatkan bahwa pemenuhan seluruh regulasi tersebut adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan pelaku usaha demi menjamin makanan yang beredar aman dan layak dikonsumsi.

Baca Juga:Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra Beri Warning, Dinas-Dinas Jangan Bikin Peta KonflikLewati Tiga Kali Azan, Audiensi Terlama Dalam Sejarah Kota Tasikmalaya!

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr Uus Supangat, sebelumnya menyampaikan pentingnya sertifikasi bagi pelaku usaha kuliner dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan.

0 Komentar