Penyebar Video Panas Mantan Pacar di Tasikmalaya Ditangkap, Setiap Berhubungan Pelaku Beri Korban Rp 50 Ribu

Penyebar Video Panas Mantan Pacar
Penyebar video panas mantan pacar di Kabupaten Tasikmalaya berhasil diamankan Polres Tasikmalaya di Bekasi, Sabtu 3 Mei 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Menurutnya, secara hukum kasus persetubuhan di bawah umur ini sudah memenuhi secara prosedur, hanya untuk motif ada perbedaan beberapa poin dari keterangan pelaku dan korban.

Dia menambahkan, motif persetubuhan di bawah umur ini, ada bujuk rayu paksaan diawal yang dilakukan oleh tersangka. Jadi pada saat kejadian tersangka punya rekaman video korban.

“Jadi rekaman korban ini digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan asusila, atau persetubuhan, yang disertai dengan ancaman terhadap korban jika tidak mau berhubungan akan disebarkan,” tambah dia.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Josner menambahkan kasus ini semakin mencuat setelah video asusila sengaja disebar pelaku. Setiap kali bersetubuh tersangka memberi korban uang.

“Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban,” paparnya.

“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” kata dia.

Berbagai alat bukti yang diamankan polisi, Satu (1) HP merek Samsung M30 S warna hitam milik pelaku, flashdisk berisi video asusila dan lembar hasil visum korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya terhadap pelaku persetubuhan terhadap korban di bawah umur.

“Iya kita apresiasi terhadap kinerja kepolisian yang cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita serahkan kepada kepolisian untuk mengusut perkara hukumnya,” ungkap Ato. (dik)

0 Komentar