Ia menyebut, tunjangan bagi pejabat eselon II misalnya, nilainya cukup besar.
Maka, jika pejabat tersebut melaksanakan kewajiban sebagai Plt, tentu haknya juga harus diperhitungkan dengan adil dan transparan.
Dengan alasan-alasan tersebut, Dodo menilai rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sangat mendesak untuk segera dilaksanakan.
Baca Juga:Tasikmalaya Jadi Tuan Rumah Pembinaan IRH 2025, Diky Candra: Ini Momentum BerhargaPemkot Tasikmalaya Mulai Tata Infrastruktur Pasar Cikurubuk
“Ini bukan semata demi tertib aturan, tapi juga demi kepastian pelayanan publik dan akuntabilitas keuangan daerah. Banyak ASN yang layak dan bisa dipromosikan. Jangan sampai jabatan dibiarkan kosong terlalu lama dan diisi oleh Plt secara berkepanjangan,” tukasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, belum memberikan jawaban. Nomor ponselnya tidak bisa dihubungi saat coba dikonfirmasi. Begitu pula dengan pesan singkat yang dikirim, tidak dibalas. (Reza Rizaldi)