Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tujuh jam tersebut, Kejari Kota Banjar menyita lebih dari 200 dokumen yang diduga dapat menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, menjelaskan, kasus ini berhubungan dengan dugaan kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 3.523.950.000.
Baca Juga:Pimpinan DPRD Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan PerumahanPersoalan Sampah di Kamisama Kota Banjar Akan Dibahas, Wali Kota: Kita Tak Bisa Sendiri Tangani Sampah
”Tersangka DRK ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung atau Kebon Waru,” ungkap Sri Haryanto kepada wartawan.
Sementara pihak kejaksaan menegaskan bahwa meskipun saat ini baru ada satu tersangka, kemungkinan besar akan ada tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, DRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, DRK juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat publik, serta komitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (Anto Sugiarto)