BANJAR, RADARTASIK.ID – Satres Narkoba Polres Banjar mengungkap kasus narkoba. Pengungkapan dimulai 3 April hingga 13 April 2025 di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Dadang Sutisna mengatakan, selama 10 hari terakhir Sat Res Narkoba telah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 6 kasus dengan total 10 tersangka.
Empat tersangka yakni berinisial US, P, MU dan FS (ganja dan obat keras tertentu). Mereka ditahan di Mapolres Banjar.
Baca Juga:Patroli Gabungan Skala Besar, Petugas Masih Temukan Pemudik di Kota BanjarPenertiban Juru Parkir Liar di Kota Banjar Harus Berlanjut, Jangan Hanya Saat Ada Keluhan
Dari para pelaku, 3 orang masih di bawah umur yakni berinisial RS, SNW, AP (pemakai tembakau sintetis/masih pelajar).
“Untuk yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor dan ditangani oleh Bapas Garut,” ucapnya, Senin 14 April 2025.
Sementara, 3 orang lainnya yakni berinisial MNM, ASF dan DR (pemakai) dilakukan TAT atau rehabilitasi di BNN Kabupaten Ciamis.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1,95 gram narkoba jenis ganja,10,4 gram tembakau sintetis (jenis Gorila), 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.
Kemudian, beberapa unit handphone (HP), uang tunai jutaan rupiah, sejumlah linting tembakau jenis Gorila dalam kemasan bungkus rokok, hingga kotak penyimpanan.
“Barang bukti tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai kurang lebih Rp 100 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa. Kasus ini masih satu rangkaian,” tegasnya.
Beberapa pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, pertama kasus tembakau sintetis dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Baca Juga:Soal Pengelolaan Sampah di Kota Banjar, Dewan Minta MoU Kamisama dengan Pemkot DitindaklanjutiJuru Parkir Liar di Kota Banjar Bakal Ditertibkan, Disebut Berdampak pada PAD
“Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.
Kasus ganja, para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf a UU Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan, kasus obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.