Bagi yang nantinya masuk kategori PPPK paruh waktu, skema penggajiannya pun tidak akan berubah drastis.
“Mereka sudah dikontrak selama setahun, tinggal mengubah status saja. Sebab, dalam aturan disebutkan bahwa gaji tidak boleh turun dari yang sebelumnya diterima,” jelasnya.
Gungun juga menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK full time memang memiliki standar tertentu, sedangkan untuk PPPK paruh waktu tidak terikat dengan standar tersebut.
Baca Juga:Hanya di Tasikmalaya, Bupati Polisikan Wakil Bupati, Netizen: Kumaha Nasib Rakyat!Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program “Nyaah Ka Sepuh” untuk Bantu Para Lansia
“Jadi, efisiensi insyaallah tidak ada pengaruhnya. Jika kita lihat dari juknis dan ketentuannya, mekanismenya sudah diatur dengan baik,” katanya. (Firgiawan)