Pemkab Garut Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

kendaraan dinas
Sejumlah kendaraan dinas terparkir di area Pemkab Garut. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut diimbau tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Itu ditegaskan Sekda Garut Nurdin Yana.

“Ya, kemarin kan pak bupati (Abdusy Syakur Amin) dalam apel tidak boleh dipakai (untuk mudik),” ucap Nurdin Yana, Kamis 27 Maret 2025.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB dan Peraturan Menteri PAN-RB.

Baca Juga:Siap-Siap! Bakal Ada Mudik Gratis di Garut, Segini Kuota yang TersediaPemkab Garut Terus Benahi Sistem Perparkiran di Wilayah Perkotaan, Juru Parkir Resmi Dibedakan

Aturan itu bertujuan untuk memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas.

“Kalau di Garut (dalam kota) saya kira sah-sah saja. Mungkin saja kapasitas yang bersangkutan sebagai monitoring daerah wisata atau memantau posko-posko,” katanya.

Yang tidak boleh, kata Nurdin, kendaraan dinas dipakai kegiatan mudik ke luar kota. Tidak ada kepentingan dinasnya. “Itu yang digariskan oleh pak bupati, tidak boleh ke luar kota,” lanjutnya.

Kaitan dengan pelayanan, ia mengatakan telah memerintahkan tetap melakukan pelayanan di waktu libur lebaran, seperti misalnya Disdukcapil.

“Libur kita kan mulai tanggal 28 Maret, kemudian capil (Disdukcapil) itu akan mulai buka pada tanggal 3 April, kalau gak salah,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar