RADARTASIK.ID – Pencairan bantuan sosial (bansos) kembali dilakukan pada Maret 2025. Sejumlah keluarga penerima manfaat mulai melaporkan saldo bantuan yang masuk ke rekening mereka.
Dalam pencairan kali ini, bukan hanya Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicairkan, tetapi juga Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menerapkan kebijakan baru terkait penerimaan bansos.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Dilansir dari kanal Ariawanagus, pencairan bansos mulai dilakukan secara bertahap sejak 20 Maret.
Beberapa laporan menyebutkan bahwa saldo bansos masuk Maret ini ke rekening penerima manfaat dengan nominal berbeda-beda. Berikut beberapa rincian pencairan yang telah dikonfirmasi:
– Bantuan PKH
Penerima dengan rekening KKS Bank Mandiri menerima saldo sebesar Rp 600.000.
– Bantuan BPNT Susulan
Sudah mulai cair di beberapa daerah dengan jumlah yang bervariasi.
– Penerima lainnya
Beberapa KPM juga melaporkan saldo masuk di KKS Bank BNI dengan nominal Rp 600.000, serta bantuan PKH validasi cair sebesar Rp975.000.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk secara rutin mengecek saldo di rekening KKS masing-masing.
Pencairan dilakukan secara bertahap sehingga masih ada peluang dana masuk di hari-hari berikutnya.
Jika merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan, ada dua cara untuk mengajukan permohonan:
1. Pengajuan Mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos atau melalui pendamping sosial.
2. Validasi Sistem oleh pemerintah berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Aturan Baru Bansos: Penerima Maksimal 5 Tahun
Kementerian Sosial kini menerapkan aturan baru bansos yang membatasi durasi penerimaan bantuan maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas, karena mereka tetap berhak menerima bansos tanpa batas waktu.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan bahwa masih banyak penerima bansos yang berusia produktif (15-50 tahun) menerima bantuan dalam jangka waktu yang sangat lama.
Bahkan, sekitar 45.355 penerima PKH telah mendapatkan bantuan lebih dari 10 tahun, dan 13.000 penerima sudah mendapatkan bantuan sejak 2013.
Sebagai langkah verifikasi, pemerintah akan melakukan uji petik atau ground checking untuk memastikan penerima bansos benar-benar layak menerima bantuan.
Jika setelah pemeriksaan kondisi ekonomi penerima sudah membaik—misalnya memiliki rumah yang layak—bantuan bisa dihentikan.