RADARTASIK.ID – Banyak masyarakat yang merasa cemas dengan proses survei pemutakhiran data sosial yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagian besar kekhawatiran ini muncul karena informasi yang simpang siur, termasuk rumor tentang survei Bansos yang menyebutkan bahwa warga yang telah disurvei tidak akan menerima bantuan lagi. Namun, benarkah demikian?
Memahami Tujuan Survei Pemutakhiran Data Sosial
Dilansir dari kanal ACH Haris Efendy, survei ini sebenarnya dilakukan sebagai langkah untuk memperbarui data penerima bantuan sosial.
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) bertugas melakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Hasil dari survei ini akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan penerima manfaat tahap berikutnya.
Namun, banyak informasi keliru yang beredar di media sosial, seperti anggapan bahwa survei ini dilakukan untuk mencabut bantuan dari penerima tertentu.
Padahal, survei ini lebih bertujuan untuk memastikan bantuan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Meluruskan Rumor Seputar Survei Bansos
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Apakah benar orang yang sudah disurvei tidak akan menerima bantuan lagi?” Jawabannya adalah tidak benar.
Proses survei hanya bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan penerima bantuan, bukan untuk langsung menghapus atau mencoret nama dari daftar penerima.
Selain itu, terdapat pula informasi yang menyebutkan bahwa mereka yang tidak disurvei justru lebih aman karena tidak akan kehilangan bantuannya.
Baca Juga:
Faktanya, baik yang disurvei maupun yang tidak, tetap memiliki peluang yang sama untuk terus mendapatkan bantuan, selama memenuhi kriteria penerima Bansos yang telah ditetapkan.
Bagaimana Pengaruh Survei terhadap Bansos?
Tentu saja, survei ini memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap penyaluran bantuan sosial.
Dengan adanya pemutakhiran data, pemerintah dapat menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran.
Masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan lebih mudah terdata, sementara mereka yang dianggap sudah mandiri secara ekonomi bisa dialihkan dari daftar penerima.
Namun, perlu dicatat bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
Pendamping PKH hanya bertugas mengumpulkan data di lapangan, bukan menentukan siapa yang layak atau tidak menerima bantuan.