RADARTASIK.ID – Bagi keluarga penerima manfaat (KPM), dana bansos PKH tahap 1 2025 sudah mulai dicairkan awal Maret.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Dana bantuan ini akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau dapat dicairkan melalui agen e-Warong yang bekerja sama dengan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000
Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:
Ibu hamil atau menyusui
Anak usia dini (0-6 tahun)
Siswa SD, SMP, dan SM
Lansia berusia 70 tahun ke atas
Penyandang disabilitas berat
Kalau Anda masuk dalam salah satu kategori di atas, segera cek apakah nama Anda termasuk penerima bansos PKH tahap 1 2025.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek melalui situs resmi Kemensos
Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Ketik nama lengkap sesuai KTP
Masukkan kode captcha yang tersedia
Klik “Cari Data” dan sistem akan menampilkan informasi penerima bansos
2. Cek melalui aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
Buat akun menggunakan NIK dan KK
Pilih menu “Cek Bansos”
Masukkan data pribadi sesuai KTP
Klik “Cari” dan periksa apakah namamu terdaftar sebagai penerima
Kalau nama Anda muncul sebagai penerima, maka bansos sudah bisa dicairkan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berapa Dana Bansos PKH 2025?
Dana bansos PKH 2025 berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
Untuk Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun) akan mendapatkan Rp 750.000 per tahap
Untuk Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap
Untuk Siswa SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahap
Untuk Siswa SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahap
Untuk Lansia 70 tahun ke atas: Rp 600.000 per tahap
Untuk Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli sembako, keperluan anak sekolah, atau biaya kesehatan.