“Tapi dengan tujuan mendaftarkan bantahan yang baru. Isi bantahan yang awal dan baru tidak ada perbedaan secara substansi,” paparnya.
Jadi masih terkait perlawanan terhadap penetapan eksekusi tanah dan rumah, yang dimohonkan oleh pemohon atau Hj S.
“Kami sebagai kuasa hukum ahli waris yang selama ini tidak pernah dianggap sebagai pihak. Melakukan perlawanan dengan bantahan ini karena kami punya bukti putusan pengadilan agama,” ujarnya, menegaskan.
Baca Juga:Prediksi Tottenham Hotspur vs AZ Alkmaar di Liga Eropa: Spurs Butuh Comeback Luar BiasaPrediksi Rangers vs Fenerbahce di Liga Eropa: Misi Berat Jose Mourinho
Sidang selanjutnya, tambah dia, menunggu panggilan dari pengadilan, hari ini bantahannya langsung didaftarkan kembali. “Tetap meminta penetapan sita dan eksekusi segera diangkat lagi dan dibatalkan oleh pengadilan,” tambah dia.
Dia menyimpulkan, dalam perkara ini ada dugaan kronologis cerita yang terpotong. Karena pada saat ada dua gugatan tahun 2017 itu, langsung menuju kepada sertifikat yang sudah balik nama ke atas nama Hj S.
“Tanpa menerangkan bagaimana perjalanan, atau perbuatan hukum yang dari awal. Pertama dari akta hibah yang dibuat oleh almarhum orang tua ahli waris Abdul Qodir kepada Jajang,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari akta hibah tersebut, menjadi AJB kepada Hj S, dan menjadi sertifikat hak milik. Jadi cerita ini yang tidak pernah terungkap.
“Berikut pengakuan dari pihak Pak Jajang, yang mengatakan tidak pernah ada jual beli, tetapi hutang piutang senilai Rp 46 juta, sudah terbayar oleh angkot Rp 50 juta dan uang cash sebagian angsuran,” paparnya.
Jika dilihat dari dokumen tuntutan Hj S atau pemohon ini ada indikasi ingin menguasai rumah dan tanah seolah-olah sudah menjadi hak miliknya.
Perwakilan keluarga ahli waris, Ustaz Ucu, meminta dan berharap kepada hakim pengadilan agar lebih jeli dalam mengeluarkan keputusan. “Kita ikut mengawal kasus ini yang mana, kalau informasi dilapangan, ada histori atau cerita yang terpotong,” kata dia.
Baca Juga:Prediksi Manchester United vs Real Sociedad di Liga Eropa: Berebut Tiket Perempat FinalPrediksi Lyon vs FCSB di Liga Eropa: Lyon Selangkah Menuju Perempat Final
Jadi sampai munculnya AJB, padahal substansi permasalahannya adalah terkait hutang piutang antara Jajang dengan Hj S.
“Kita juga tahu adanya AJB harus memenuhi persyaratan, jadi tidak bisa AJB keluar terkait hutang piutang. Ini bukan jual beli tidak diperbolehkan,” terang dia.