SPBU di Kota Banjar Diperiksa, Pastikan Tak Ada Kecurangan Pada Alat Ukur

Spbu di kota banjar
Petugas UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar saat melakukan pengecekan dan tera ulang di SPBU Terminal, Selasa 4 Maret 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Petugas UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar dan kepolisian melakukan tera ulang, Selasa 4 Maret 2025. Upaya itu untuk mencegah terjadinya kecurangan pada alat ukur di SPBU di Kota Banjar.

Kepala UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar Eka Komara mengatakan, sudah melakukan tera ulang dan membubuhkan stiker di setiap-tiap SPBU di Kota Banjar.

“Jika mendapati dugaan kecurangan di SPBU bisa melakukan scan barcode, pada stiker yang telah dipasang,” ucapnya.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup

Menurutnya, masyarakat jika mendapati dugaan kecurangan di SPBU bisa melakukan scan barcode yang tertera di stiker.

Setelah melakukan scan barcode, ikuti petunjuk yang tertera dengan mengisi sejumlah pertanyaan yang muncul saat mengadukan dugaan kecurangan.

“Bisa diisi oleh masyarakat yang mengadu dengan menyebutkan nama, alamat dan SPBU yang dikeluhkan (terjadi kecurangan),” jelasnya.

Kata dia, ketika informasi tersebut telah diisi maka akan langsung terkonfirmasi ke kantor atas keluhan yang disampaikan masyarakat.

Setelah menerima informasi atas dugaan kecurangan, pihaknya langsung melakukan pengawasan ke lapangan.

“Saat mengisi pertanyaan, dimana terjadi dugaan kecurangan sehingga kami bisa langsung melakukan pengawasan ke lapangan. Kami khusus di Kota Banjar saja,” ujarnya.

Lanjut dia, jika dari hasil pengawasan ditemukan maka sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tindakannya seperti apa.

Baca Juga:Wali Kota Banjar Apel Gabungan Perdana, ASN Diajak Tetap SolidDugaan Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi di Kota Banjar Masuki Babak Baru

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri mengatakan, selain melakukan tera ulang oleh petugas Metrologi Legal, juga dilakukan pengecekan sampel BBM pertamax dan pertalite.

“Pengecekan dilakukan di SPBU 3446316 Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (terminal) dan SPBU 3446317 Jalan Husen Kartasasmita Pintusinga,” ucapnya.

Dia menjelaskan, di SPBU 3446316 pengambilan sampel 1 liter jenis pertamax dan pertalite menggunakan alat ukur bejana.

Dan di SPBU 3446317 juga dilakukan pengambilan sampel 1 liter jenis pertamax dan pertalite menggunakan alat ukur bejana dari Metrologi Legal.

“Untuk kualitas akan dilakukan uji laboratorium terlebih dahulu, baru diketahui hasilnya seperti apa,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar