Polemik Penyerahan Ijazah Berlanjut, Tunggakan Alumni di Sekolah Swasta Se-Kabupaten Ciamis Rp 16 Miliar

Polemik Penyerahan Ijazah
AUDIENSI. DPRD Provinsi Jawa Barat saat mempertemukan antara Kepala Sekolah Swasta SMK -SMA se Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kantor DPRD Jawa Barat pada Senin (3/2/2025). (Foto Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Oleh sebab itu, sekolah swasta memerlukan sumber pendanaan lain agar dapat tetap beroperasi secara optimal.

Ketua Forum Kepala SMA Swasta KCD Pendidikan Wilayah XIII, Muhammad Abdul Roji SE MPdI, mengungkapkan hasil rapat FKSS SMA Jabar dengan Komisi 5 DPRD Jawa Barat. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penyerahan ijazah kepada siswa yang masih memiliki tunggakan akan dilakukan setelah.

“Soal MoU ini katanya dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi belum ada kepastian harinya,” ujarnya.

Baca Juga:PSV vs Feyenoord di Piala KNVB: Laga Pelipur Lara Usai Rentetan Hasil Kurang MemuaskanPrediksi Coventry City vs Leeds United di Championship: Leeds Selangkah Menuju Premier League

Kemudian, DPRD Jawa Barat juga mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru guna merevisi SE sebelumnya yang mewajibkan penyerahan ijazah paling lambat 3 Februari 2025.

Revisi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi sekolah swasta yang terdampak akibat kebijakan tersebut. Selain itu, dipastikan bahwa penggantian tunggakan ijazah tidak akan berkaitan dengan dana BPMU. (riz) ISTIMEWA

AUDIENSI. DPRD Provinsi Jawa Barat saat mempertemukan antara Kepala Sekolah Swasta SMK-SMA se-Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Kantor DPRD Jawa Barat pada Senin (3/2/2025).

0 Komentar