PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Masa jabatan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata akan berakhir pada 20 Februari 2025 mendatang.
Kepala Bagian Pemerintah Setda Kabupaten Pangandaran Saptari mengatakan, hal tersebut mengacu pada waktu pelantikan Bupati Pangandaran dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih.
“Jadi pelantikannya direncanakan tanggal 20 Februari secara serentak di Jakarta. Nah Bupati Jeje juga terhitung pensiun pada tanggal tersebut,” ungkapnya di tempat kerjanya, Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga:Polisi Kejar Terduga Pelaku Kasus Pencurian di PangandaranPemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Berlaku di Pangandaran
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu perubahan atas revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 tersebut, awalnya pelantikan dilaksanakan pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025,” katanya.
Komisioner KPU Kabupaten Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, keputusan sela Perselisihan Hasil Pemilu Pilkada Pangandaran sudah ditetapkan.
“Jadi kan gugatan MK udah dicabut sama pasangan 02. Nah keputusan sela sudah dilaksanakan, tinggal penetapan (bupati dan wakil bupati),” ucapnya.
Maskuri mengatakan untuk pelaksanaan penetapan tinggal menunggu petikan salinan MK dan surat dari KPU RI. (Deni Nurdiansah)