Pelaksanaan Jobfit Eselon II di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya Menggantung

kantor wali kota tasikmalaya
Kantor Wali Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rencana pelaksanaan jobfit bagi pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya masih belum pasti.

Meskipun usulan untuk melaksanakan penilaian tersebut telah disampaikan beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga kini belum mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan Pemkot untuk melaksanakan jobfit bagi pejabat setara kepala dinas tersebut.

“(Rekomendasi BKN) belum turun, kami juga belum mengecek kembali. Besok (hari ini, red) akan kita cek barangkali sudah ada perkembangan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, pada Minggu 2 Februari 2025.

Baca Juga:Jadi Utusan Presiden Paling Kaya, Harta Setiawan Ichlas Kalahkan Rafi AhmadZita Anjani Laporkan Kekayaan Sebesar Rp89,7 Miliar Usai Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Rinciannya

Pemerintah Kota Tasikmalaya sebelumnya telah merencanakan untuk melakukan jobfit sebagai langkah awal sebelum menggeser dan menempatkan pejabat secara definitif.

Rencana ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II yang terjadi di beberapa posisi. Selain itu, kekosongan yang tersisa akan diisi melalui proses open bidding alias lelang jabatan.

“Kita masih menunggu yang jelas sesuai arahan pimpinan, itu (usulan, Red) sudah diproses ke pusat,” tegasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Tasikmalaya, Asep Sukmana menjelaskan bahwa setelah rotasi mutasi dilakukan, akan dilaksanakan open bidding untuk mengisi 8 posisi jabatan eselon II yang masih kosong.

Terkait dengan peraturan yang membatasi wali kota baru untuk melakukan rotasi mutasi selama 6 bulan, menurutnya sudah ada aturan baru yang memungkinkan kepala daerah terpilih untuk melakukan rotasi mutasi tanpa harus menunggu batas waktu tersebut.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kecocokan atau “chemistry” antara kepala daerah dan perangkat pemerintahannya dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kita di daerah, menerima informasi bahwa arahan dari Pak Mendagri, boleh melakukan pelantikan pasca dilantik. Karena harus ada chemistry kata pak menteri itu, ada kecocokan wali kota dengan perangkatnya,” ujar Asep.

Baca Juga:Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Pengurus OSIS dan Pramuka Masuk PrioritasDukung Pemberantasan Tambang Ilegal, PWNU Jabar Serukan "Gerakan Jihad" Melestarikan Lingkungan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, H Asep Goparulloh, juga mengonfirmasi bahwa proses jobfit sedang berlangsung dan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kini, hanya menunggu saja jawaban surat tersebut dari Kemendagri. Jobfit tersebut nantinya akan dilaksanakan untuk semua eselon II. Setelah itu, nanti diserahkan kepada kebijakan pimpinan. Jadi jobfit itu, penilaian bagi eselon II apakah cocok di OPD terkait. Karena rata-rata sudah di atas 1 tahun,” ujar Asep Goparulloh, pada Kamis, 30 Januari 2025. (Firgiawan)

0 Komentar